MetroJakartaNews.id | Polres Kota Sibolga, Polda Sumatera Utara dinilai kurang profesional dalam menangani kasus penangkapan kapal ikan yang membawa bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi, KM Cahaya Budi Makmur.
Pasalnya, pernyataan Kapolres, AKBP Taryono Raharja SH SIK saat konfrensi Pers pertama berbeda dengan pernyataan Kasat Reskrim, AKP Dodi Nainggolan yang mencoba mengklarifikasi diduga raibnya barang bukti minyak jenis solar yang ditangkap.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Hal itu dikatakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raju Firmanda Hutagalung, saat melakukan aksi demonstrasi di Mapolres Sibolga, Senin (26/09).
Menurut mahasiswa, penjelasan Kapolres tentang kronologis berikut rincian jumlah muatan BBM jenis solar subsidi di KM Cahaya Budi Makmur 1122, yang ditangkap Satpolair pada Minggu 18 September 2022 lalu, dinilai tidak jelas.
Ada beberapa poin yang yang tidak singkron dalam pernyataan Kapolres dan Kasat Reskrim yang membuat publik bingung.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
“Poin pertama yang membingungkan, termasuk salah satunya masalah waktu dan masalah jumlah barang bukti. Misalnya, Kapolres dalam pernyataan persnya mengatakan, bahwa barang bukti 60.000 liter, sementara Kasat Reskrim mengatakan 65.000 liter, dengan dalih berada di dua tempat,” ujarnya.
Diungkapkan Raju, untuk masalah waktu, ketidaksingkronan ada antara waktu pengambilan BBM di tangkahan Rustam yang kedua kalinya, dimana pernyataan Kapolres adalah tanggal 4 September, sementara pernyataan Kasat Reskrim, pada 21 Agustus.
“Menurut Kapolres waktu itu, bahwa pengisian minyak yang kedua kali di tangkahan Rustam sebanyak 30 ton, adalah pada tanggal 4 September, dan langsung berangkat menuju perairan pantai barat. Sementara kata Kasat Reskrim, di tangkahan Rustam itu tanggal 21 Agustus. Nah disini juga bisa menimbulkan kecurigaan kepada kita, dan itu hal yang wajar dong,” ungkapnya.