Oleh karena itu, tambah Thomson, sebagaimana diatur dalam Perkap No.14 Tahun 2012 tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana; Pasal 64 ayat (1), Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan penyidik/penyidik pembantu untuk mendapat keterangan tentang apa yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami.
Menurut Thomson, saksi pelapor Suhari alias Aoh sudah diperiksa sebagai saksi pada Tahun 2018. Saat itu Kasubditumum (Jatanras) Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dijabat AKBP Jerry Reymond Siagian, dan Kanit II Subditumum Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dijabat Kompol Ari Cahya Nugraha, SH, S.ik dan penyidik pembantu Iptu Budiman Setiong, SH, Brigadir F.M Siregar, SH, dan hasil penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan terlapor Budi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Kapolres Sibolga Dilaporkan ke Propam
“Yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi kendala sehingga tersangka Budi (Pengusaha Kapal Ikan Muara baru) belum juga dilimpahkan penyidik Unit II Jatanras ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta? Janganlah penyidikan tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Hukum harus ditegakkan karena kedudukan setiap Warga Negera Indonesia sama didepan hukum,” pungkas Thomson. [stp]