Metrojakartanews.id | Unit II Subditumum Polda Metro Jaya (PMJ) dituding tidak profesional menangani atau proses laporan Polisi Nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Tgl, 29 September 2018, a.n tersangka Budi yang dilaporkan Suhari alias Aoh, empat tahun silam.
Tudingan disampikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monotoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, usai diperiksa di Subbid Waprof Propam PMJ lt. 18 Gedung Promoter, Markas Besar PMJ, Jl. Sudirman No.1, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga:
Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Kapolres Sibolga Dilaporkan ke Propam
Thomson diperiksa sebagai saksi pelapor terhadap pemeriksaan laporan terlapor Kompol M. Subhan Syawie karena telah diduga menghilangkan berkas perkara laporar Polisi No. LP/993/III/2016/PMJ/2016, Tangal 2 Maret 2016, serta tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada saat dihentikannya perkara.
“Kita ikuti dulu proses pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Barusan diperiksa Subbid Waprof selaku penyidik Propam PMJ, mungkin selanjutnya akan disidangkan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEPK). Kompol Subhan sebagai penyidik dalam laporan polisisi No. LP/993/III/2016/PMJ/2016, Tangal 2 Maret 2016, sebagai terlapor Anggota Polsek Penjaringan, Polres Jakarta Utara karena telang menggelapkan uang terdakwa narkoba tiga ratus jutaan lebih,” ujar Thomson.
Dikatakan, sampai saat ini tidak ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) atas Laporan Polisi Nomor : LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Tgl, 29 September 2018, a.n tersangka Budi yang dilaporkan Suhari alias Aoh, empat tahun silam,
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
"Sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian RI No.6 tahun 2019 Tetang management penyidikan perkara pidana, bahwa setiap perkembangan suatu peristiwa atau laporan polisi atau perkara harus ada SP2HP kepada pelapor minimal satukali dalam satu bulan. Jadi ini laporan sejak 2019 Sampai saat ini pihak penyidik tidak merespon laporan tersebut. Sudah beberapa kali kita tanyakan, tidak pernah berbalas," kata Thomson.
Thomson mengatakan bahwa proses laporan polisi harus tuntas dan memiliki kepastian hukum jika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangaka.
“MSPI menjalankan tupoksinya selaku sosial control terhadap kinerja pemerintah/non pemerintah berkaitan dalam pelaksanaan tugasnya yang melanggar regulasi. Jika ada informasi tentang pelaksanaan tugas itu tidak sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP) maka disitulah MSPI berbicara, guna mengingatkan, menegur dan menindak lanjuti membuat laporan kepada pimpinannya, jika penting membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait jika ada indikasi pidana seperti, suap, gratifikasi, korupsi dllnya,” terangnya.
Oleh karena itu, tambah Thomson, sebagaimana diatur dalam Perkap No.14 Tahun 2012 tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana; Pasal 64 ayat (1), Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan penyidik/penyidik pembantu untuk mendapat keterangan tentang apa yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami.
Menurut Thomson, saksi pelapor Suhari alias Aoh sudah diperiksa sebagai saksi pada Tahun 2018. Saat itu Kasubditumum (Jatanras) Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dijabat AKBP Jerry Reymond Siagian, dan Kanit II Subditumum Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dijabat Kompol Ari Cahya Nugraha, SH, S.ik dan penyidik pembantu Iptu Budiman Setiong, SH, Brigadir F.M Siregar, SH, dan hasil penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan terlapor Budi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi kendala sehingga tersangka Budi (Pengusaha Kapal Ikan Muara baru) belum juga dilimpahkan penyidik Unit II Jatanras ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta? Janganlah penyidikan tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Hukum harus ditegakkan karena kedudukan setiap Warga Negera Indonesia sama didepan hukum,” pungkas Thomson. [stp]