METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Sidang kedua gugatan 3 eks karyawan, JMS, DOH, dan ALS, sebesar Rp. 5,7 Miliar kepada PT. Kredivo Finance Indonesia (KFI) dengan perkara nomor 73/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (25/2/2026).
Namun, sidang kembali ditunda karena PT. KFI sebagai tergugat I dan PT. Danakirti Arta Kirana (DAK) sebagai tergugat II, tidak hadir. Justru yang hadir, turut tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
Baca Juga:
Kredivo Digugat Karyawan, Dianggap Semena-mena
Tidak hadirnya para tergugat pada sidang kedua, membuat kuasa hukum para penggugat, Salman Alfarizi, S. H, beserta tim merasa kecewa.
Dikatakan, ketidakhadiran para tergugat, menunjukkan sikap yang tidak memiliki itikad baik dan tidak menghargai pengadilan. "Seharusnya tergugat 1 dan tergugat 2 hadir, memiliki itikad baiklah, menghargailah panggilan dari pengadilan. Nah, harusnya mereka hadir," ucap salah satu kuasa hukum, M Iqbal, usai sidang kedua.
Malah, turut tergugat OJK yang memiliki niat baik untuk hadir memenuhi panggilan sidang kedua PN Jakarta Barat. Kehadiran OJK mendapat apresiasi dari kuasa hukum pengguggat.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Keamanan Data Pengunjung: Kewajiban Serahkan KTP Tak Sesuai UU PDP
Namun, apresiasi tidak menghilangkan pertanyaan soal pelaksanaan perlindungan data pribadi (PDP) dari setiap warga negara, khususnya di sektor keuangan.
"Tentu pelaksanaan perlindungan data pribadi itu harus jelas di sektor keuangan. Jangan serta merta melakukan pengecekan data pribadi tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik data. Dalam hal ini dilakukan tergugat 1 dan tergugat 2 terhadap para penggugat," tegas Iqbal.
Ia berharap, para tergugat menghormati dan hadir memenuhi panggilan sidang agar memahami perlindungan data pribadi di Indonesia.