METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Sidang kedua gugatan 3 eks karyawan, JMS, DOH, dan ALS, sebesar Rp. 5,7 Miliar kepada PT. Kredivo Finance Indonesia (KFI) dengan perkara nomor 73/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (25/2/2026).
Namun, sidang kembali ditunda karena PT. KFI sebagai tergugat I dan PT. Danakirti Arta Kirana (DAK) sebagai tergugat II, tidak hadir. Justru yang hadir, turut tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
Baca Juga:
Kredivo Digugat Karyawan, Dianggap Semena-mena
Tidak hadirnya para tergugat pada sidang kedua, membuat kuasa hukum para penggugat, Salman Alfarizi, S. H, beserta tim merasa kecewa.
Dikatakan, ketidakhadiran para tergugat, menunjukkan sikap yang tidak memiliki itikad baik dan tidak menghargai pengadilan. "Seharusnya tergugat 1 dan tergugat 2 hadir, memiliki itikad baiklah, menghargailah panggilan dari pengadilan. Nah, harusnya mereka hadir," ucap salah satu kuasa hukum, M Iqbal, usai sidang kedua.
Malah, turut tergugat OJK yang memiliki niat baik untuk hadir memenuhi panggilan sidang kedua PN Jakarta Barat. Kehadiran OJK mendapat apresiasi dari kuasa hukum pengguggat.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Keamanan Data Pengunjung: Kewajiban Serahkan KTP Tak Sesuai UU PDP
Namun, apresiasi tidak menghilangkan pertanyaan soal pelaksanaan perlindungan data pribadi (PDP) dari setiap warga negara, khususnya di sektor keuangan.
"Tentu pelaksanaan perlindungan data pribadi itu harus jelas di sektor keuangan. Jangan serta merta melakukan pengecekan data pribadi tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik data. Dalam hal ini dilakukan tergugat 1 dan tergugat 2 terhadap para penggugat," tegas Iqbal.
Ia berharap, para tergugat menghormati dan hadir memenuhi panggilan sidang agar memahami perlindungan data pribadi di Indonesia.
Iqbal menjelaskan akan tetap menjalankan gugatan sebagaimana mestinya sesuai regulasi yang berlaku. Harapannya, tidak ada lagi penggugat lain karena pengaksesan data secara ilegal diduga oleh KFI dan DAK.
"Mudah-mudahan pengaksesan data secara ilegal akses ini, cukuplah ke para penggugat ini. Tidak usah orang, ada penggugat-penggugat lain yang diakses datanya secara ilegal oleh PT. Kredivo Finance Indonesia maupun PT. Danakirti Arta Kirana," pungkasnya.
Sebelumnya, usai sidang perdana pada Rabu (11/2/2026), Iqbal menjelaskan bahwa substansi gugatan yang diajukan kliennya terkait perbuatan melawan hukum, Ilegal akses. Dimana, tergugat I dan tergugat II telah mengakses data keuangan pribadi para penggugat berupa sistem informasi layanan keuangan (SLIK) tanpa izin atau persetujuan para penggugat.
Dalam Undang-Undang (UU) PDP Nomor 27 Tahun 2022 disebutkan, ada dua data yaitu data umum dan data spesifikasi.
“Nah, data spesifik yang dilakukan ilegal akses oleh para tergugat adalah data keuangan para penggugat tanpa sepengetahuan, sehingga para penggugat merasa dirugikan dan tidak menerimanya,” jelas Iqbal.
Iqbal juga menyoroti peran OJK sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang hadir dalam pengimplementasian data pribadi.
Menurutnya, kasus yang dialami penggugat merupakan bagian dari implementasi UU PDP yang perlu dichallenge.
“Undang -undang ini sudah diterbitkan sejak tahun 2022, tentu jangan hanya sekedar undang-undangnya dibuat tetapi implementasinya tidak jelas, jadi Ini kan perlu diperhatikan juga, nah kebetulan ini ada korbannya,” ungkap Iqbal.
Diketahui, KFI merupakan perusahan jasa keuangan yang terdaftar di OJK. Seharusnya paham bahwa SLIK merupakan data pribadi karena terdapat informasi keuangan pribadi dari pemilik data. Namun seperti dengan yakin mengakses data pribadi karyawan tanpa seizin pemilik data, yang didapat dari OJK
Kondisi ini sangat mengenaskan karena memang diketahui pimpinan - pimpinan KFI yang merupakan warga negara asing seperti meremehkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum di Indonesia dianggap lemah atas kekuasaan mereka. Padahal jelas ada UU PDP.
Gugatan mantan karyawan KFI di PN Jakarta Barat semata-mata sebagai bentuk permohonan pertolongan hukum dari Negara Indonesia atas perilaku yang dianggap semena - mena yang dilakukan pihak asing terhadap rakyat Indonesia.
Para penggugat, sebagai mantan karyawan KFI yang seluruhnya warga negara Indonesia, sangat berharap agar hukum di Indonesia dapat diberlakukan kepada pimpinan - pimpinan KFI yang berwarganegaraan asing.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, disebutkan bahwa para penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.5,7 Miliar, dengan rincian Rp.5 Miliar kerugian imateril dan Rp.700 juta kerugian materil.
[Editor : Sahala Pangaribuan]