Iqbal menjelaskan akan tetap menjalankan gugatan sebagaimana mestinya sesuai regulasi yang berlaku. Harapannya, tidak ada lagi penggugat lain karena pengaksesan data secara ilegal diduga oleh KFI dan DAK.
"Mudah-mudahan pengaksesan data secara ilegal akses ini, cukuplah ke para penggugat ini. Tidak usah orang, ada penggugat-penggugat lain yang diakses datanya secara ilegal oleh PT. Kredivo Finance Indonesia maupun PT. Danakirti Arta Kirana," pungkasnya.
Baca Juga:
Kredivo Digugat Karyawan, Dianggap Semena-mena
Sebelumnya, usai sidang perdana pada Rabu (11/2/2026), Iqbal menjelaskan bahwa substansi gugatan yang diajukan kliennya terkait perbuatan melawan hukum, Ilegal akses. Dimana, tergugat I dan tergugat II telah mengakses data keuangan pribadi para penggugat berupa sistem informasi layanan keuangan (SLIK) tanpa izin atau persetujuan para penggugat.
Dalam Undang-Undang (UU) PDP Nomor 27 Tahun 2022 disebutkan, ada dua data yaitu data umum dan data spesifikasi.
“Nah, data spesifik yang dilakukan ilegal akses oleh para tergugat adalah data keuangan para penggugat tanpa sepengetahuan, sehingga para penggugat merasa dirugikan dan tidak menerimanya,” jelas Iqbal.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Keamanan Data Pengunjung: Kewajiban Serahkan KTP Tak Sesuai UU PDP
Iqbal juga menyoroti peran OJK sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang hadir dalam pengimplementasian data pribadi.
Menurutnya, kasus yang dialami penggugat merupakan bagian dari implementasi UU PDP yang perlu dichallenge.
“Undang -undang ini sudah diterbitkan sejak tahun 2022, tentu jangan hanya sekedar undang-undangnya dibuat tetapi implementasinya tidak jelas, jadi Ini kan perlu diperhatikan juga, nah kebetulan ini ada korbannya,” ungkap Iqbal.