Diketahui, KFI merupakan perusahan jasa keuangan yang terdaftar di OJK. Seharusnya paham bahwa SLIK merupakan data pribadi karena terdapat informasi keuangan pribadi dari pemilik data. Namun seperti dengan yakin mengakses data pribadi karyawan tanpa seizin pemilik data, yang didapat dari OJK
Kondisi ini sangat mengenaskan karena memang diketahui pimpinan - pimpinan KFI yang merupakan warga negara asing seperti meremehkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Kredivo Digugat Karyawan, Dianggap Semena-mena
Hukum di Indonesia dianggap lemah atas kekuasaan mereka. Padahal jelas ada UU PDP.
Gugatan mantan karyawan KFI di PN Jakarta Barat semata-mata sebagai bentuk permohonan pertolongan hukum dari Negara Indonesia atas perilaku yang dianggap semena - mena yang dilakukan pihak asing terhadap rakyat Indonesia.
Para penggugat, sebagai mantan karyawan KFI yang seluruhnya warga negara Indonesia, sangat berharap agar hukum di Indonesia dapat diberlakukan kepada pimpinan - pimpinan KFI yang berwarganegaraan asing.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Keamanan Data Pengunjung: Kewajiban Serahkan KTP Tak Sesuai UU PDP
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, disebutkan bahwa para penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.5,7 Miliar, dengan rincian Rp.5 Miliar kerugian imateril dan Rp.700 juta kerugian materil.
[Editor : Sahala Pangaribuan]