Metrojakartanews.id | Unit II Subditumum Polda Metro Jaya (PMJ) dituding tidak profesional menangani atau proses laporan Polisi Nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Tgl, 29 September 2018, a.n tersangka Budi yang dilaporkan Suhari alias Aoh, empat tahun silam.
Tudingan disampikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monotoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, usai diperiksa di Subbid Waprof Propam PMJ lt. 18 Gedung Promoter, Markas Besar PMJ, Jl. Sudirman No.1, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga:
Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Kapolres Sibolga Dilaporkan ke Propam
Thomson diperiksa sebagai saksi pelapor terhadap pemeriksaan laporan terlapor Kompol M. Subhan Syawie karena telah diduga menghilangkan berkas perkara laporar Polisi No. LP/993/III/2016/PMJ/2016, Tangal 2 Maret 2016, serta tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada saat dihentikannya perkara.
“Kita ikuti dulu proses pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Barusan diperiksa Subbid Waprof selaku penyidik Propam PMJ, mungkin selanjutnya akan disidangkan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEPK). Kompol Subhan sebagai penyidik dalam laporan polisisi No. LP/993/III/2016/PMJ/2016, Tangal 2 Maret 2016, sebagai terlapor Anggota Polsek Penjaringan, Polres Jakarta Utara karena telang menggelapkan uang terdakwa narkoba tiga ratus jutaan lebih,” ujar Thomson.
Dikatakan, sampai saat ini tidak ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) atas Laporan Polisi Nomor : LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Tgl, 29 September 2018, a.n tersangka Budi yang dilaporkan Suhari alias Aoh, empat tahun silam,
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
"Sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian RI No.6 tahun 2019 Tetang management penyidikan perkara pidana, bahwa setiap perkembangan suatu peristiwa atau laporan polisi atau perkara harus ada SP2HP kepada pelapor minimal satukali dalam satu bulan. Jadi ini laporan sejak 2019 Sampai saat ini pihak penyidik tidak merespon laporan tersebut. Sudah beberapa kali kita tanyakan, tidak pernah berbalas," kata Thomson.
Thomson mengatakan bahwa proses laporan polisi harus tuntas dan memiliki kepastian hukum jika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangaka.
“MSPI menjalankan tupoksinya selaku sosial control terhadap kinerja pemerintah/non pemerintah berkaitan dalam pelaksanaan tugasnya yang melanggar regulasi. Jika ada informasi tentang pelaksanaan tugas itu tidak sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP) maka disitulah MSPI berbicara, guna mengingatkan, menegur dan menindak lanjuti membuat laporan kepada pimpinannya, jika penting membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait jika ada indikasi pidana seperti, suap, gratifikasi, korupsi dllnya,” terangnya.