Dalam penjelasan atas UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dsn Gas Bumi, Pasal 55 berbunyi: ‘Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri. "Disini tidak perlu lagi ditafsikan,” terang Thomson.
Oleh karena itu dia meminta Kapolres Kota Sibolga segera menetapkan tersangka Direktur Utama dan para direktur PT. Cahaya Budi Makmur.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
“Jika dalam mingu-minggu ini belum ada peningkatan status tersangka terhadap Direktur Utama PT. Cahaya Budi Makmur sesuai akta pendirian perusahaan, Kapolres Kota Sibolga dilaporkan ke Propam Mabes Polri,” tegas Thomson.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Kota Sibolga telah melakukan penahanam terhadap 6 tersangka dalam kasus penangkapan KM Cahaya Budi Makmur berisikan BBM jenis Solar subsidi sebanyak 60 Ton tanpa dilengakapi dokumen.
Kapolres Sibolga mengatakan bahwa enam tersangka ditetapkan pada penangkapan, masing-masing adalah, TH (61), sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai wakil Nahkoda, AJN (34) sebagai Kwanca kapal, YA (37) sebagai wakil kwanca, AS (34), sebagai pembantu Kwanca, dan ST (39) sebagai perantara transaksi.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Para tersangka itu terlampir Laporan Polisi Nomor : LP/ 01/IX/2022/ Sat Polair Tanggal 18 September 2022.
Menurut Kapolres, modusnya, para tersangka membeli BBM jenis solar dengan harga murah di tangkahan dan menjual kembali ke perairan Pantai Barat Sumatera, dengan menggunakan kapal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan menyimpan BBM jenis solar tersebut di palka kapal untuk mengelabui petugas serta untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan BBM tersebut.
Semula, para tersangka pada 30 Juli 2022 dengan menggunakan Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 GT 299, No. 7678/Bc berangkat dari Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta atau Pelabuhan Perikanan Samudera Muar Baru Jakarta Utara dengan membawa 16 (Enam Belas Ton) Solar dan dengan 18 ABK dengan nakhoda inisial TH kemudian berlayar menuju Sibolga.