Pada tanggal 6 Agustus 2022, Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc tiba di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sibolga. Dan kemudian pada tanggal 08 Agustus 2022, mereka menuju ke gudang Rustam untuk mengisi BBM jenis Solar Sebanyak 30 ton.
Selanjutnya, 20 Agustus, Kapal bergeser ke tangkahan PT. Assa untuk mengisi BBM Jenis Solar sebanyak 48 ton dari 2 tangki mobil Pertamina warna biru. Setelah mengisi dari kedua mobil tangki tersebut, kemudian kapal kembali bersandar di TPI Sibolga.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Kemudian, pada 4 September 2022, kapal berangkat menuju gudang Rustam untuk kembali mengisi BBM jenis solar sebanyak 30 ton.
Setelah mengisi di gudang Rustam, kapal pun kemudian berlayar menuju ke Perairan Pantai Barat Sumatera, akan tetapi kapal mengalami kerusakan sehingga mereka pun kembali ke TPI Sibolga lagi.
Selanjutnya, pada 12 September, kapal bersandar di TPI Sibolga untuk melakukan perbaikan, dan kemudian pada 18 September, sekira pukul 05.00 WIB, saat akan kembali berlayar, kapal kemudian ditangkap oleh personil Polisi Perairan Polres Sibolga, di sekitaran Poncan, dimana saat itu personil sedang melaksanakan Patroli.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Selanjutnya, Sat Polair Polres Sibolga menemukan BBM Solar yang tersimpan di dalam Palka kapal (penyimpanan ikan hasil tangkapan kapal) tersebut, kemudian Sat Polair polres Sibolga menanyakan dokumen - dokumen pengangkutan BBM tersebut kepada nahkoda kapal TH, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh, personil Sat Polair mengamankan nahkoda beserta 18 ABK dan BBM jenis solar ke kantor Sat Polair Polres Sibolga.
Terhadap keenam tersangka, dipersangkakan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d, UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar rupiah.