Metrojakartanews.id | Untuk keadilan, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak penyidik Polres Kota Sibolga, Polda Sumut, AKBP Taryono Raharja, SH, S.IK menetapkan para direktur, terlebih Direktur Utama (Dirut) PT. Cahaya Budi Makmur, tersangka.
Desakan MSPI sebagai tindak lanjut penangkapan Kapal Motor (KM) Cahaya Budi Makmur (CBM) terkait kasus transaksi BBM jenis solar subsidi ilegal oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kota Sibobolga, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 01/IX/2022/ Sat.Polair, Tanggal 18 September 2022.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan itu murni pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55, Subsudaer Pasal 56, Juchto Pasal 58 Undang-undang No.22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Sesuai arahan dari Direktur Eksekutif MSPI bapak Dr. Fernado Silalahi, SH, MH kita sudah mengirim surat konfirmasi kedua pada 8 September 2022 ke Kapolres Kota Sibolga agar penyidikan penyelewengan BBM subsidi ini disidik tuntas,” ujar Thomson di kantornya, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Menurut Thomson bahwa arahan dan petunjuk Direktur Eksekutif MSPI adalah arahan seorang ahli hukum Pidana. “Menurut beliau, mengacu kepada Pasal 55 yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. Jadi kalau penyidik tidak menggunakan Pasal 55 maka telah terjadi penyimpangan hukum,” tegas Thomson.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Sesuai informasi, Dirut PT. Cahaya Budi Makmur telah diperiksa penyidik Polres Kota Sibolga, seminggu yang lalu. Tetapi dirut sudah kembali lagi ke Jakarta dengan aman.
Thomson menegaskan, seharusnya penyidik sudah meningkatkan status Dirut Cahaya Budi Makmur dari saksi menjadi tersangka usai diperiksa dan selanjutnya dilakukan penahanan. Hal ini, katanya, mengacu kepada terhadap Pasal 56 ayat (1) : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha atau bentuk usaha tetap dan/atau pengurusnya.
"Kita garis bawahi, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha atau bentukusaha yetap dan/atau pengurusnya," tegas Thomson.
Dalam penjelasan atas UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dsn Gas Bumi, Pasal 55 berbunyi: ‘Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri. "Disini tidak perlu lagi ditafsikan,” terang Thomson.
Oleh karena itu dia meminta Kapolres Kota Sibolga segera menetapkan tersangka Direktur Utama dan para direktur PT. Cahaya Budi Makmur.
“Jika dalam mingu-minggu ini belum ada peningkatan status tersangka terhadap Direktur Utama PT. Cahaya Budi Makmur sesuai akta pendirian perusahaan, Kapolres Kota Sibolga dilaporkan ke Propam Mabes Polri,” tegas Thomson.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Kota Sibolga telah melakukan penahanam terhadap 6 tersangka dalam kasus penangkapan KM Cahaya Budi Makmur berisikan BBM jenis Solar subsidi sebanyak 60 Ton tanpa dilengakapi dokumen.
Kapolres Sibolga mengatakan bahwa enam tersangka ditetapkan pada penangkapan, masing-masing adalah, TH (61), sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai wakil Nahkoda, AJN (34) sebagai Kwanca kapal, YA (37) sebagai wakil kwanca, AS (34), sebagai pembantu Kwanca, dan ST (39) sebagai perantara transaksi.
Para tersangka itu terlampir Laporan Polisi Nomor : LP/ 01/IX/2022/ Sat Polair Tanggal 18 September 2022.
Menurut Kapolres, modusnya, para tersangka membeli BBM jenis solar dengan harga murah di tangkahan dan menjual kembali ke perairan Pantai Barat Sumatera, dengan menggunakan kapal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan menyimpan BBM jenis solar tersebut di palka kapal untuk mengelabui petugas serta untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan BBM tersebut.
Semula, para tersangka pada 30 Juli 2022 dengan menggunakan Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 GT 299, No. 7678/Bc berangkat dari Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta atau Pelabuhan Perikanan Samudera Muar Baru Jakarta Utara dengan membawa 16 (Enam Belas Ton) Solar dan dengan 18 ABK dengan nakhoda inisial TH kemudian berlayar menuju Sibolga.
Pada tanggal 6 Agustus 2022, Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc tiba di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sibolga. Dan kemudian pada tanggal 08 Agustus 2022, mereka menuju ke gudang Rustam untuk mengisi BBM jenis Solar Sebanyak 30 ton.
Selanjutnya, 20 Agustus, Kapal bergeser ke tangkahan PT. Assa untuk mengisi BBM Jenis Solar sebanyak 48 ton dari 2 tangki mobil Pertamina warna biru. Setelah mengisi dari kedua mobil tangki tersebut, kemudian kapal kembali bersandar di TPI Sibolga.
Kemudian, pada 4 September 2022, kapal berangkat menuju gudang Rustam untuk kembali mengisi BBM jenis solar sebanyak 30 ton.
Setelah mengisi di gudang Rustam, kapal pun kemudian berlayar menuju ke Perairan Pantai Barat Sumatera, akan tetapi kapal mengalami kerusakan sehingga mereka pun kembali ke TPI Sibolga lagi.
Selanjutnya, pada 12 September, kapal bersandar di TPI Sibolga untuk melakukan perbaikan, dan kemudian pada 18 September, sekira pukul 05.00 WIB, saat akan kembali berlayar, kapal kemudian ditangkap oleh personil Polisi Perairan Polres Sibolga, di sekitaran Poncan, dimana saat itu personil sedang melaksanakan Patroli.
Selanjutnya, Sat Polair Polres Sibolga menemukan BBM Solar yang tersimpan di dalam Palka kapal (penyimpanan ikan hasil tangkapan kapal) tersebut, kemudian Sat Polair polres Sibolga menanyakan dokumen - dokumen pengangkutan BBM tersebut kepada nahkoda kapal TH, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh, personil Sat Polair mengamankan nahkoda beserta 18 ABK dan BBM jenis solar ke kantor Sat Polair Polres Sibolga.
Terhadap keenam tersangka, dipersangkakan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d, UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar rupiah.
Adapun barang bukti yang ditahan antara lain, satu unit kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc,2016 Ga No.1566/L, BBM jenis solar kurang lebih 60 ton, dokumen kapal seperti, SIUP (surat izin usaha perikanan), SPB (surat persetujuan berlayar), SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan), Hand Phone milik tersangka dan sejumlah uang tunai. [stp]