Metrojakartanews.id | Untuk keadilan, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak penyidik Polres Kota Sibolga, Polda Sumut, AKBP Taryono Raharja, SH, S.IK menetapkan para direktur, terlebih Direktur Utama (Dirut) PT. Cahaya Budi Makmur, tersangka.
Desakan MSPI sebagai tindak lanjut penangkapan Kapal Motor (KM) Cahaya Budi Makmur (CBM) terkait kasus transaksi BBM jenis solar subsidi ilegal oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kota Sibobolga, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 01/IX/2022/ Sat.Polair, Tanggal 18 September 2022.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan itu murni pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55, Subsudaer Pasal 56, Juchto Pasal 58 Undang-undang No.22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Sesuai arahan dari Direktur Eksekutif MSPI bapak Dr. Fernado Silalahi, SH, MH kita sudah mengirim surat konfirmasi kedua pada 8 September 2022 ke Kapolres Kota Sibolga agar penyidikan penyelewengan BBM subsidi ini disidik tuntas,” ujar Thomson di kantornya, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Menurut Thomson bahwa arahan dan petunjuk Direktur Eksekutif MSPI adalah arahan seorang ahli hukum Pidana. “Menurut beliau, mengacu kepada Pasal 55 yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. Jadi kalau penyidik tidak menggunakan Pasal 55 maka telah terjadi penyimpangan hukum,” tegas Thomson.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Sesuai informasi, Dirut PT. Cahaya Budi Makmur telah diperiksa penyidik Polres Kota Sibolga, seminggu yang lalu. Tetapi dirut sudah kembali lagi ke Jakarta dengan aman.
Thomson menegaskan, seharusnya penyidik sudah meningkatkan status Dirut Cahaya Budi Makmur dari saksi menjadi tersangka usai diperiksa dan selanjutnya dilakukan penahanan. Hal ini, katanya, mengacu kepada terhadap Pasal 56 ayat (1) : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha atau bentuk usaha tetap dan/atau pengurusnya.
"Kita garis bawahi, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha atau bentukusaha yetap dan/atau pengurusnya," tegas Thomson.