MetroJakartaNews.id | Rekomendasi teknis (Rekomtek) bongkar paksa bangunan kos-kosan 2 lantai, 70 pintu RT. 05, RW. 10, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Adm Jakarta Timur diduga hilang sehingga bongkar paksa tidak kunjung dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm Jakarta Timur, Widodo kepada wartawan membenarkan telah memberikan Rekomtek terhadap bangunan 70 pintu yang akan digunakan sebagai kontrakan (kos-kosan). "Sudah direkomtek bang," kata Widodo kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Turun Tangan Tertibkan Bangunan 5 Lantai di Gambir
Kondisi bangunan 30 hari setelah dikenakan Rekomtek bongkar paksa
Kini, bangunan yang tidak terlihat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut masih berdiri kokoh dan hampir rampung dikerjakan.
Hilangnya Rekomtek bongkar paksa menjadi perbincangan berbagai kalangan di Lingkungan Kantor Walikota Jakarta Timur. Ada yang menyebut bahwa Rekomtek bukan hilang tetapi sengaja dihilangkan untuk menghindari bongkar paksa.
Baca Juga:
Marak Bangunan Diduga Melanggar Tidak Ditindak Tegas, Walikota Jakpus Dilaporkan ke Gubernur
Ada juga yang menyebut bahwa terjadi kongkalikong antara oknum Sudin CKTRP, Satpol PP dengan pemilik bangunan. Dimana, Sudin CKTRP mengenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP), Segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) dan Rekomtek bongkar paksa. Sementara pemilik bangunan mempercepat penyelesaian pekerjaan terutama bagian depan bangunan sebagai kesan bangunan telah selesai dan telah ditempati.
Kalau bangunan sudah tampak jadi dan ditempati, tentu saja Satpol PP tidak akan pernah lagi melaksanakan bongkar paksa dengan alasan tidak sesuai SOP karena bangunan sudah ditempati atau telah selesai di atas 90 persen.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait hilangnya Rekomtek bongkar paksa.