MetroJakartaNews.id | Walikota Jakarta Pusat, Dhani Sukma diduga tebang pilih dalam hal penerapan Perturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
Utamanya, dalam penertiban bangunan melanggar Perda No. 7/2010 tentang Bangunan Gedung di wilayah DKI Jakarta dan Pergub No. 128/2012.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Salah satu contoh, bangunan raksasa kantor 4 lantai dan pergudangan di Jl Angkasa, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat yang diduga menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu.
Terhadap bangunan, tidak ata tindakan penertiban yang serius dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP Jakarta Pusat).
Padahal, sudah pernah diberikan rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar paksa ke Satpol PP Jakpus.
Baca Juga:
Ketua Satgas BPBD Kalbar Minta 11 Daerah Tetapkan Status Siaga Karhutla
Nyatanya, Satpol PP Jakpus tidak kunjung melakukan tindakan penertiban bongkar paksa. Alasanya, rekomtek ditarik kembali oleh Sudin CKTRP Jakarta Pusat.
Menurut Kasie Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala, rekomtek diminta kembali oleh Sudin CKTRP Jakarta Pusat karena ada rencana untuk urusan IMB.
Padahal bangunan sudah memasuki tahap finishing.