METROJAKARTANEWS.ID, Bandung -Sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp56 miliar atas pembelian lahan di wilayah Limo, Kota Depok, yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (PT APR) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Kali ini, sidang dua terdakwa yang berkasnya dilakukan penuntutan secara terpisah masih beragendakan pembuktian atau saksi-saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pada Kamis (16/7) kemarin, ada tujuh saksi yang dihadirkan ke persidangan untuk masing-masing terdakwa Kusyanto dan terdakwa Jayadi.
Baca Juga:
Berbelit-Belit! Hakim Tipikor Bandung Jengkel Tanggapi Keterangan Eks Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Yakni, Shoful Ulum, Anton Radiumanto Santoso, Irwan Apriyansah, H Mohammad HB, Sarmili, H Zainul Abidin bin H Ilyas, dan Marojih.
"Untuk total saksi yang dihadirkan sampai pekan kemarin sudah sebangak 12 orang, tujuh pada pekan kemarin serta sebelumnya tiga orang dan dua orang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah D Hatmoko melalui keterangan tertulis, akhir pekan kemarin.
"Dari 12 orang saksi yang telah dihadirkan sampai pada pekan kemarin diantaranya, Ferry Febrianto selaku Direktur Utama PT APR tahun 2012, Anton R Santoso selaku Dirut PT Cahaya Inti Cemerlang tahun 2012, Lora Melani Lowas Barak Rimba selaku Direktur Senior PT Megapolitan Developments Tbk, dan sembilan orang saksi yang mengetahui terkait pembelian bidang tanah yang dilakukan PT APR yang kini bernama PT Adhi Persada Properti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," sambung Hatmoko.
Baca Juga:
Audit Rp1,567 Triliun Sah, Pembelaan Nadiem Makarim Soal Kerugian Negara Terpatahkan
Adapun PT APR merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan dan jasa. PT APR melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok seharga Rp 60.262.194.850 dengan luas 20 hektare namun yang diperoleh hanya 1,2 hektare.
Pembelian itu dilakukan melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut. Padahal, tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang.