MetroJakartaNews.id | Walikota Jakarta Pusat, Dhani Sukma diduga tebang pilih dalam hal penerapan Perturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
Utamanya, dalam penertiban bangunan melanggar Perda No. 7/2010 tentang Bangunan Gedung di wilayah DKI Jakarta dan Pergub No. 128/2012.
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Salah satu contoh, bangunan raksasa kantor 4 lantai dan pergudangan di Jl Angkasa, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat yang diduga menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu.
Terhadap bangunan, tidak ata tindakan penertiban yang serius dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP Jakarta Pusat).
Padahal, sudah pernah diberikan rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar paksa ke Satpol PP Jakpus.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Nyatanya, Satpol PP Jakpus tidak kunjung melakukan tindakan penertiban bongkar paksa. Alasanya, rekomtek ditarik kembali oleh Sudin CKTRP Jakarta Pusat.
Menurut Kasie Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala, rekomtek diminta kembali oleh Sudin CKTRP Jakarta Pusat karena ada rencana untuk urusan IMB.
Padahal bangunan sudah memasuki tahap finishing.
"Rekomtek ditarik lagi oleh Sudin CKTRP, bang," jelas Aji saat dikonfirmasi wartawan.
Mengapa walikota tebang pilih? Mengapa bangunan melanggar yang sudah berkontribusi lewat retribusi IMB dibongkar selama 3 hari berturut? Sementara bangunan kantor dan gudang yang diduga menggunakan IMB palsu karena disinyalir belum melunasi PBB dibiarkan saja.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. (stp]