METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), berpotensi membebani keuangan negara sebesar Rp300 Triliun selama masa konsesi 30 Tahun.
Hal itu diungkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (LSM FORBI PPKM), Mikler Gultom.
Baca Juga:
Airlangga Bocorkan Aturan Baru Skema Penyaluran KUR, Mulai Berlaku Tahun Depan
Mikler mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan pihaknya, hitungannya, 1 PLTSa kapasitas 15 MW, dengan besaran subsidi 14 sen US Dollar per Kwh, maka Negara akan memberikan subsidi sebesar Rp303 Miliar per tahun.
Jika PLTSa terbangun sebanyak 33 unit, selama 30 tahun, total subsidi menjadi Rp 300 Triliun.
Melihat potensi besarnya beban subsidi yang akan ditanggung negara sebesar Rp300 Triliun, pihaknya, mendesak Chief Excecutif Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani membatalkan pembangunan PLTSa.
Baca Juga:
BPI Danantara Berencana Investasi di Proyek SGAR Fase 2 Mempawah Kalimantan Barat
Karena sangat membebani keuangan Negara kedepan akibat subsidi. Juga perusahaan yang lolos seleksi hanya perusahaan luar/asing semua. Karena perusahaan nasional tidak ada yang lulus seleksi. Dampaknya, perusahaan asing tersebut disinyalir akan membawa para pekerjanya dari Negara asal.
Mikler Gultom, kepada media menyebutkan, pembangunan PLTSa, harus dihentikan oleh BPI Danantara. PLTSa bukan solusi terbaik mengatasi permasalahan sampah khususnya di perkotaan.
"Biaya investasi PLTSa sangat besar, Rp3 Triliun per unit. Dan subsidi yang akan ditanggung pemerintah juga tidak kalah besar, Rp303 miliar per unit dalam satu tahun. Dalam 30 Tahun, subsidi Rp300 Triliun untuk 33 PLTSa. Karena itu, BPI Danantara, sebaiknya menghentikan tender PLTSa tersebut, " ujar Mikler Gultom, Selasa (18/11/2025).