METROJAKARTANEWS.CO, Jakarta – Ditengah penyerapan pembelanjaan proyek kontruksi yang dibiayai APBD Pemerintah Daerah (Pemda) Propinsi DKI Jakarta tahun 2025, adanya issu rekanan binaan yang menguasai proyek di setiap instansi satuan kerja di lingkungan Pemda DKI Jakarta semakin nyata.
Metode pemilihan melalui e-purchasing dan pengadaan langsung (tanpa tender) seolah melegalkan kuasa pengguan anggaran atau pejabat pembuat komitmen (KPA/PPK) untuk memilih rekanan atau kontraktor yang mereka sukai.
Baca Juga:
Warga Antusias Daftar Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Lansia Rela Antre Panjang
Meskipun perusahaan kontruksi yang dibawa kontraktor yang ‘disukai’ KPA/PPK telah melebihi sisa kemampuan paket (over SKP).
Metode pemilihan melalui e-purchasing dan pengadaan langsung (tanpa tender) yang berlaku saat ini dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, semestinya bertujuan untuk efesien, efektif transparan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Fakta di lapangan yang terjadi malah sebaliknya, kedekatan pengusaha kontruksi dan koneksi ke KPA/PKK satuan kerja pengguna anggaran menjadi modal utama. Tak lagi mengedepankan kualitas pekerjaan dan persaingan harga yang kompetitif.
Baca Juga:
Dinas PRKP DKI Jakarta Pilih Perusahan Kontruksi Kelebihan SKP Kerjakan Proyek Miliran
Hal ini berdampak pada dugaan terjadinya persekongkolan dan kesepakatan-kesepakatan tertentu, yang notabenya susah untuk dibuktikan.
Selain itu, adanya intervensi dari oknum-oknum, baik dari oknum penegak hukum, oknum anggota dewan kepada KPA/PKK untuk meminta jatah proyek dan mengarahkan kepada rekanan tertentu disinyalir terjadi di setiap satuan kerja di lingkungan Pemda DKI Jakarta.
Ketua LSM Topantara, Maruli GM, membeberkan kepada wartawan, di satuan kerja Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Utara telah terjadi pemilihan perusuhaan kontruksi yang sudah melibihi sisa kemampuan paket (SKP).