6. Pembuatan Gapura di Kelurahan Pejagalan (tanggal kontrak 30 September 2025) dan
7. Pembuatan Gapura di Kelurahan Kapuk Muara (tanggal kontrak 1 Oktober 2025).
Baca Juga:
Warga Antusias Daftar Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Lansia Rela Antre Panjang
“SeteLah kami rilis data-data pekerjaan CV Areta Jaya tahun ini, ada dua paket proyek telah melebihi SKP,” kata Maruli GM.
Lanjutnya, dasar hukum bahwa CV Areta Jaya belum dapat mengerjakan dua paket pekerjaan Pembuatan Gapura di Kelurahan Pejagalan dan Pembuatan Gapura di Kelurahan Kapuk Muara adalah Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sementara perusahan kontruksi kelas kecil hanya boleh mendapatkan pekerjaan paling banyak 5 paket dalam satu tahun anggaran.
“Mengacu pada aturan tersebut, semestinya CV Areta Jaya hanya dapat mengerjakan paket proyek kembali setelah menerima berita acara serah terima (BAST) ke-dua dari paket proyek pekerjaan sipil untuk peningkatan pompa sub polder Sunter 1B (Gading Marina) dan pembangunan/peningkatan trotoar dan bangunan pelengkap jalan di Jakarta Selatan. Sementara jenjang waktu untuk BAST ke-1 dan ke-2 dalam proyek kontruksi minimal 180 hari, bahkan ada yang lebih lama, tergantung proyeknya,” tegas Maruli GM.
Baca Juga:
Dinas PRKP DKI Jakarta Pilih Perusahan Kontruksi Kelebihan SKP Kerjakan Proyek Miliran
Dia menduga ada kongkalikong antara penyedia dan PPK, sehingga harus memaksakan CV Areta Jaya untuk mengerjakan kedua paket proyek.
Terpisah, Kepala Sudin PRKP Kota Jakarta Utara, Suharyati, dikonfirmasi wartawan soal temuan LSM Topantara tersebut, lewat perpesan WhastApp, Selasa (4/11/2025) mengatakan kalau PT (CV Areta Jaya) ada kontrak yang sudah selesai.
“Sebelumnya saya sampaikan kalau PT (CV Areta Jaya) tersebut ada kontrak yang sudah selesai, makanya kita berkontrak lagi pak,” tulis Surharyanti.