METROJAKARTANEWS.CO, Jakarta – Ditengah penyerapan pembelanjaan proyek kontruksi yang dibiayai APBD Pemerintah Daerah (Pemda) Propinsi DKI Jakarta tahun 2025, adanya issu rekanan binaan yang menguasai proyek di setiap instansi satuan kerja di lingkungan Pemda DKI Jakarta semakin nyata.
Metode pemilihan melalui e-purchasing dan pengadaan langsung (tanpa tender) seolah melegalkan kuasa pengguan anggaran atau pejabat pembuat komitmen (KPA/PPK) untuk memilih rekanan atau kontraktor yang mereka sukai.
Baca Juga:
Warga Antusias Daftar Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Lansia Rela Antre Panjang
Meskipun perusahaan kontruksi yang dibawa kontraktor yang ‘disukai’ KPA/PPK telah melebihi sisa kemampuan paket (over SKP).
Metode pemilihan melalui e-purchasing dan pengadaan langsung (tanpa tender) yang berlaku saat ini dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, semestinya bertujuan untuk efesien, efektif transparan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Fakta di lapangan yang terjadi malah sebaliknya, kedekatan pengusaha kontruksi dan koneksi ke KPA/PKK satuan kerja pengguna anggaran menjadi modal utama. Tak lagi mengedepankan kualitas pekerjaan dan persaingan harga yang kompetitif.
Baca Juga:
Dinas PRKP DKI Jakarta Pilih Perusahan Kontruksi Kelebihan SKP Kerjakan Proyek Miliran
Hal ini berdampak pada dugaan terjadinya persekongkolan dan kesepakatan-kesepakatan tertentu, yang notabenya susah untuk dibuktikan.
Selain itu, adanya intervensi dari oknum-oknum, baik dari oknum penegak hukum, oknum anggota dewan kepada KPA/PKK untuk meminta jatah proyek dan mengarahkan kepada rekanan tertentu disinyalir terjadi di setiap satuan kerja di lingkungan Pemda DKI Jakarta.
Ketua LSM Topantara, Maruli GM, membeberkan kepada wartawan, di satuan kerja Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Utara telah terjadi pemilihan perusuhaan kontruksi yang sudah melibihi sisa kemampuan paket (SKP).
“Kami menemukan PPK Sudin PRKP Jakarta Utara telah memilih perusahaan kontruksi dalam hal ini CV Areta Jaya dipilih PPK mengerjakan proyek (1) Pembuatan Gapura di Kelurahan Pejagalan Jakarta Utara nilai konrtak Rp192.188.610,12 dan (2) Pembuatan Gapura di Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara Rp98.205.768,15 telah melebihi SKP,” kata Maruli GM.
Maruli GM menguraikan, sebelumnya CV Areta Jaya telah mendapat pekerjaan sebanyak 5 paket proyek yakni:
1. Pekerjaan sipil untuk peningkatan pompa sub polder sunter 1B (Gading Marina) dari Sudin Dinas Bina Sumber Daya Air Jakarta Utara (tanggal kontrak 28 Februari 2025)
2. Pembangunan/peningkatan trotoar dan bangunan pelengkap jalan di Jakarta Selatan (Pekerjaan Konstruksi - Jl. Darmawangsa Raya Zona 2) dari Sudin Bina Marga Jakarta Selatan (tanggal kontrak 19 Maret 2025)
3. Peningkatan jalan dan saluran lingkungan di RW 15 kelurahan Pejagalan dari Sudin PRKP Jakarta Utara (tanggal kontrak 16 April 2025).
4. Pembangunan Saluran Precast Jl. Bakti, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok dari Sudin Sumber Daya Air Jakarta Utara (tanggal kontrak 23 April 2025).
5. Peningkatan jalan lingkungan dan kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara (Fisik Zona 1 Lokasi 1) dari Sudin Bina Marga Jakarta Utara (tanggal kontrak 30 Juni 2025)
Selanjutnya ditambah dua paket pekerjaan lagi dari Sudin PRKP Jakarta Utara:
6. Pembuatan Gapura di Kelurahan Pejagalan (tanggal kontrak 30 September 2025) dan
7. Pembuatan Gapura di Kelurahan Kapuk Muara (tanggal kontrak 1 Oktober 2025).
“SeteLah kami rilis data-data pekerjaan CV Areta Jaya tahun ini, ada dua paket proyek telah melebihi SKP,” kata Maruli GM.
Lanjutnya, dasar hukum bahwa CV Areta Jaya belum dapat mengerjakan dua paket pekerjaan Pembuatan Gapura di Kelurahan Pejagalan dan Pembuatan Gapura di Kelurahan Kapuk Muara adalah Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sementara perusahan kontruksi kelas kecil hanya boleh mendapatkan pekerjaan paling banyak 5 paket dalam satu tahun anggaran.
“Mengacu pada aturan tersebut, semestinya CV Areta Jaya hanya dapat mengerjakan paket proyek kembali setelah menerima berita acara serah terima (BAST) ke-dua dari paket proyek pekerjaan sipil untuk peningkatan pompa sub polder Sunter 1B (Gading Marina) dan pembangunan/peningkatan trotoar dan bangunan pelengkap jalan di Jakarta Selatan. Sementara jenjang waktu untuk BAST ke-1 dan ke-2 dalam proyek kontruksi minimal 180 hari, bahkan ada yang lebih lama, tergantung proyeknya,” tegas Maruli GM.
Dia menduga ada kongkalikong antara penyedia dan PPK, sehingga harus memaksakan CV Areta Jaya untuk mengerjakan kedua paket proyek.
Terpisah, Kepala Sudin PRKP Kota Jakarta Utara, Suharyati, dikonfirmasi wartawan soal temuan LSM Topantara tersebut, lewat perpesan WhastApp, Selasa (4/11/2025) mengatakan kalau PT (CV Areta Jaya) ada kontrak yang sudah selesai.
“Sebelumnya saya sampaikan kalau PT (CV Areta Jaya) tersebut ada kontrak yang sudah selesai, makanya kita berkontrak lagi pak,” tulis Surharyanti.
Suryanti, pejabat wanita yang sudah malang melintang menjabat posisi strategis di Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta sebelum menjabat Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara juga menjawab wartawan,
“Yang pasti kami akan pertanggungjawabkan apa yang kami lakukan Pak, baik administrasi maupun pelaksanaan di lapangan,” tutup Suharyanti.
Melihat dari profilnya, Suharyanti salah seorang pejabat wanita di Pemda DKI Jakarta. Dia bergelar Insinyur (Ir) dan Magister Teknik (MT). Sebelum menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Kota Jakarta Utara, diketahui telah menjabat Kepala Bidang Gedung Pemerintah Daerah, Kepala Bidang Perencanaan Teknis di Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta.
Sebagaimana dikutip, Suharyanti aktif mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan nonformal, diataranya pendidikan dan latihan (Diklat) pengadaan barang/jasa tahun 2006.
Membandingkan pengalaman dan sepak terjang jabatan yang pernah di sandang Suharyanti, yang sudah malang melintang, seharusnya telah memahami betul soal persoalan kelebihan SKP perusahaan penyedia jasa kontruksi di lingkungan pemerintah.
[Redaktur: Jupri Sianturi]