METROJAKARTANEWS.CO, JAKARTA - Dalam beberapa artikel opini yang saya tulis sebelumnya, saya telah secara terbuka, logis, dan rasional menyampaikan pandangan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno, perlu segera melakukan pergantian Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Alasan utama yang saya kemukakan sangat sederhana dan masuk akal, yakni masa jabatan yang sudah terlalu lama, lebih dari enam tahun enam bulan sejak dilantik pada 8 Juli 2019.
Baca Juga:
Gerakan Gotong Royong Kolosal Nasional untuk Bencana di Sumatra Lebih Penting daripada Perdebatan Status Bencana Nasional
Dalam sistem birokrasi modern, masa jabatan yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan kejenuhan organisasi, stagnasi kebijakan, serta menghambat regenerasi karier aparatur sipil negara lainnya. Kondisi tersebut tidak selalu sehat, baik bagi institusi maupun bagi pejabat yang bersangkutan. Di berbagai kesempatan, Gubernur DKI Jakarta juga kerap menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, gagasan pergantian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjadi sangat relevan jika dikaitkan dengan komitmen terhadap prinsip meritokrasi dan penyegaran birokrasi.
Selain persoalan masa jabatan, argumentasi lain juga telah saya uraikan secara rinci dalam artikel berjudul “Era Syafrin Liputo 6,5 Tahun, Kemacetan Makin Parah: Perjalanan 10 KM di Jakarta Kini 25 Menit 31 Detik, Naik dari 23 Menit 20 Detik pada 2023.” Dalam tulisan tersebut, saya menjelaskan secara gamblang bahwa kemacetan Jakarta justru semakin memburuk di bawah kepemimpinan Syafrin Liputo, berdasarkan data objektif TomTom Traffic Index 2024.
Dengan berbagai tulisan tersebut, saya sempat meyakini bahwa duet kepemimpinan Pramono–Rano akan segera melakukan pergantian Kadishub DKI Jakarta. Namun, harapan itu belum terwujud. Dalam pelantikan dan rotasi 11 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilakukan Gubernur Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2025, nama Syafrin Liputo tidak termasuk dalam daftar pejabat yang diganti.
Baca Juga:
Surat Terbuka Usulan Pembentukan Tim Khusus Bantuan untuk Korban Banjir–Longsor di Sumatera
Sebanyak 11 pejabat yang dilantik saat itu antara lain Iin Mutmainnah sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Premi Lasari sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Dian Airlangga sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia DKI Jakarta, Dwi Oktavia Handayani sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta, serta Fredi Setiawan sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara.
Selanjutnya Hari Nugroho dilantik sebagai Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI Jakarta, Chaidir sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Transportasi, Siti Hannah sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Budaya, Ian Sofian Hadi sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Safitri Handayana sebagai Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Purwadi sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Tarakan.
Atas kebijakan pergantian tersebut, saya tetap menyatakan dukungan penuh kepada kepemimpinan Pramono–Rano. Tidak ada rasa kecewa, apalagi sentimen pribadi, hanya karena Syafrin Liputo belum diganti. Seluruh pendapat yang saya sampaikan semata-mata merupakan pandangan logis dan rasional demi perbaikan tata kelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tanpa embel-embel kepentingan apa pun.