METROJAKARTANEWS.CO, Jakarta - Duet kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur Rano Karno perlu secara serius mengevaluasi pengisian jabatan strategis di lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu posisi yang memiliki peran sangat vital adalah Inspektur Provinsi DKI Jakarta.
Jabatan tersebut memegang fungsi sentral dalam sistem pengawasan internal pemerintahan daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Soroti Efektifitas Penyertaan Modal BUMD
Artinya, Apabila hingga saat ini Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang terpilih secara sah melalui Pilkada 2024 belum menunjuk dan melantik Kepala Inspektorat baru, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait kewibawaan dan konsistensi kepemimpinan Gubernur.
Oleh karena itu, penggantian terhadap jabatan Kepala Inspektorat oleh Gubernur Pramono Anung merupakan kebijakan yang logis, penting, dan relevan, baik secara administratif maupun dalam perspektif politik pemerintahan. Hal ini patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD DKI Jakarta, untuk turut mengusulkan dilakukannya pergantian jabatan tersebut.
Posisi ini bukan sekadar jabatan struktural rutin, melainkan bagian dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat memiliki kewenangan strategis dalam menjamin akuntabilitas, integritas, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di bawah pengawasan Inspektorat, fungsi pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap ASN maupun pejabat pemerintahan dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.
Baca Juga:
PLN Tasikmalaya dan Universitas Siliwangi Kolaborasi Hadirkan Energi untuk Ilmu dan Pengabdian
Inspektorat memiliki tugas utama melakukan pengawasan internal melalui audit, reviu, dan evaluasi, termasuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, aset daerah, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Inspektorat juga berperan dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran administrasi.
Dalam praktiknya, Inspektorat menjadi sumber laporan strategis bagi kepala daerah dalam menilai kinerja perangkat daerah lainnya. Selain itu, Inspektorat juga berperan memastikan bahwa prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dijalankan secara konsisten.
Dengan fungsi yang demikian strategis, Gubernur DKI Jakarta memiliki kepentingan langsung untuk menunjuk dan melantik Kepala Inspektorat yang sejalan dengan visi, misi, serta arah kebijakan pemerintahan Pramono Anung–Rano Karno. Oleh karena itu, proses pengangkatan dan pelantikan tersebut menjadi sangat penting dan mendesak.