Saat ini, jabatan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Dhany Sukma, pejabat eselon II yang memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dhany Sukma sebelumnya pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada periode 2021–2024 dan menduduki sejumlah jabatan strategis lainnya. Ia memiliki latar belakang pendidikan Administrasi Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN).
Namun demikian, perlu dicatat bahwa Dhany Sukma tidak diangkat dan dilantik oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 Pramono Anung-Rano Karno. Ia dilantik sebagai Inspektur Provinsi DKI Jakarta oleh Penjabat (Pj)Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 28 November 2024, menggantikan Syaefuloh Hidayat.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Soroti Efektifitas Penyertaan Modal BUMD
Pelantikan tersebut dilakukan sekitar tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Penjabat Gubernur, yang secara administratif berakhir pada 20 Februari 2025.
Seharusnya, pada periode tersebut Penjabat Gubernur Teguh tidak perlu mengangkat dan melantik pejabat baru, mengingat masa tugasnya tersisa kurang dari tiga bulan sejak menjabat pada Oktober 2024 hingga pelantikan Gubernur Terpilih, Pramono Anung Wibowo, pada 20 Februari 2025.
Akan lebih elok dan ideal apabila penentuan serta pelantikan pejabat baru tersebut dilakukan oleh Gubernur Terpilih.
Baca Juga:
PLN Tasikmalaya dan Universitas Siliwangi Kolaborasi Hadirkan Energi untuk Ilmu dan Pengabdian
Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Teguh Setyabudi melantik tujuh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Fakta menariknya, dari tujuh pejabat tersebut, empat di antaranya kemudian telah diganti dan dilantik kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo untuk menempati jabatan baru. Artinya, meskipun belum menjalani masa jabatan dua tahun, keempat pejabat tersebut tetap dapat diganti sesuai dengan kewenangan kepala daerah definitif.
Keempat pejabat tersebut adalah Syaefuloh Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan kemudian dilantik menjadi Kepala Badan Pembinaan BUMD; Muhammad Anwar yang berpindah dari jabatan Asisten Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Permukiman menjadi Wali Kota Jakarta Selatan; Sugih Ilman yang dari Asisten Deputi Gubernur Bidang Industri dan Perdagangan dilantik menjadi Kepala Biro Kesejahteraan Sosial; serta Chadir yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan kemudian dilantik menjadi Asisten Gubernur Bidang Transportasi.
Dalam konteks tersebut, posisi Dhany Sukma sebagai Inspektur Provinsi DKI Jakarta yang diangkat oleh Penjabat Gubernur memiliki karakter legitimasi yang berbeda dibandingkan dengan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diangkat langsung oleh kepala daerah definitif. Meskipun pengangkatan tersebut tetap sah dan legal, secara politik dan administratif legitimasi yang diberikan oleh gubernur hasil Pilkada memiliki bobot yang lebih kuat dibandingkan dengan pengangkatan oleh penjabat gubernur yang bersifat sementara.