METROJAKARTANEWS.CO, Jakarta - Tulisan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, khususnya terkait keberlanjutan operasional Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan.
Artikel ini juga merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya berjudul “Meski Uji Coba Minta Dihentikan, Gubernur Pramono Ingin RDF Rorotan Tetap Beroperasi, Ayo Kita Bantu Bersama: DLH Perlu Lakukan Upaya Solusi Optimal.”
Baca Juga:
Danantara Didesak Hentikan Tender PLTSa, Potensi Bebani Negara Rp300 Triliun
Saya memahami bahwa Gubernur Pramono Anung memiliki komitmen kuat agar RDF Plant Rorotan tetap beroperasi sebagai bagian dari solusi jangka panjang pengelolaan sampah Jakarta, meskipun menghadapi berbagai kendala di lapangan. Gubernur secara tegas menyampaikan bahwa persoalan yang muncul bukan bersumber dari teknologi maupun proses RDF itu sendiri, melainkan dari aspek pengangkutan sampah dan kondisi bahan baku yang belum optimal.
Permasalahan tersebut memicu timbulnya bau akibat air lindi selama proses transportasi. Oleh karena itu, fokus penanganan diarahkan pada pembenahan sistem pengangkutan sampah serta penerapan standar operasional prosedur yang lebih ketat agar seluruh proses RDF berjalan aman dan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup. Pendekatan ini mencerminkan sikap kehati-hatian dan kebijakan yang tepat dari Gubernur DKI Jakarta dalam menyeimbangkan kepentingan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kebutuhan pengelolaan sampah.
Atas dasar komitmen tersebut, Gubernur Pramono Anung menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk menghentikan sementara operasional uji coba RDF ketika muncul protes warga akibat bau tidak sedap, guna memastikan seluruh perbaikan dilakukan secara menyeluruh. Pada November 2025, Gubernur secara khusus memerintahkan penghentian sementara uji coba hingga tersedia sarana transportasi berupa truk sampah tipe compactor yang lebih memadai untuk mencegah tumpahan air lindi di jalan.
Baca Juga:
Sudah Dibayar Rp1,2 Triliun, Minta Tambahan Anggaran dan Diduga Belum Perpanjang Jaminan Rp64 Miliar
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan tegas bahwa RDF Rorotan merupakan fasilitas strategis dalam menangani timbulan sampah Jakarta yang mencapai ribuan ton per hari. Oleh karena itu, operasional RDF harus segera berjalan secara optimal hingga mencapai target kapasitas desain sebesar 2.500 ton sampah per hari. Arahan ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan teknis dan lingkungan secara terukur.
Seluruh arahan Gubernur Pramono Anung dan Menteri Lingkungan Hidup tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Berbagai persoalan yang muncul ditangani melalui pembenahan, koreksi, dan evaluasi menyeluruh, sehingga RDF Plant Rorotan dapat kembali beroperasi hingga saat ini, per 8 Januari 2026. Penanganan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam merespons keluhan masyarakat di sekitar lokasi.
Dalam konteks tersebut, mayoritas RW di tiga kelurahan menyatakan dukungan terhadap keberadaan RDF Plant Rorotan. Dukungan ini sejalan dengan pelaksanaan target operasional maksimal yang dijalankan secara bertahap sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Persetujuan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang berupa dialog, sosialisasi, evaluasi teknis, serta perbaikan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup.