Sebagaimana diketahui, RDF Plant Rorotan dirancang sebagai bagian penting dari transformasi sistem pengelolaan sampah Jakarta guna mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang. Fasilitas ini ditargetkan mampu mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari menjadi bahan bakar alternatif. Dalam implementasinya, operasional RDF dijalankan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi teknis di lapangan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Produksi awal pascapenghentian sementara uji coba dimulai sekitar 250 ton sampah per hari, kemudian ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 1.000 ton per hari. Ke depan, kapasitas akan terus ditingkatkan secara gradual seiring penyempurnaan sistem pengendalian emisi dan kebauan, serta penambahan armada pengangkut sampah berupa truk compactor yang memenuhi standar.
Baca Juga:
Danantara Didesak Hentikan Tender PLTSa, Potensi Bebani Negara Rp300 Triliun
Pendekatan bertahap ini sejalan dengan prinsip dan ketentuan hukum lingkungan hidup yang mewajibkan setiap fasilitas pengelolaan limbah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta melakukan pemantauan kualitas udara dan lingkungan secara berkala. Setiap peningkatan kapasitas operasional harus didukung bukti bahwa kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Sejak tahap awal uji coba, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta secara aktif melakukan sosialisasi dan dialog dengan warga. Pada Februari 2025, sosialisasi dilaksanakan kepada tokoh masyarakat di Kelurahan Rorotan dan perwakilan warga Jakarta Garden City di Kelurahan Cakung Timur. Warga menyampaikan keluhan terkait asap dan bau, yang kemudian ditindaklanjuti dengan komitmen perbaikan teknis dan penghentian sementara operasional.
Forum perwakilan warga pada Maret 2025 menjadi momentum penting dalam membangun komunikasi dua arah. Dalam forum tersebut, DLH menegaskan urgensi RDF Rorotan sebagai solusi strategis pengelolaan sampah Jakarta, sekaligus memastikan pemenuhan baku mutu lingkungan. Kontraktor pelaksana menyampaikan langkah-langkah teknis peningkatan pengendalian gas buang dan kebauan, sementara warga menuntut transparansi, keterlibatan dalam pemantauan, serta peluang kerja bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Sudah Dibayar Rp1,2 Triliun, Minta Tambahan Anggaran dan Diduga Belum Perpanjang Jaminan Rp64 Miliar
Keseriusan pemerintah daerah juga ditunjukkan melalui kunjungan langsung Gubernur DKI Jakarta ke RDF Plant Rorotan pada Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, warga dari berbagai kawasan Jakarta dan wilayah penyangga Bekasi kembali menyampaikan aspirasi terkait bau, asap, jenis sampah yang diolah, serta pengaturan armada truk sampah. Gubernur menegaskan bahwa proses perbaikan dan operasional RDF akan diawasi secara langsung dan ketat oleh pemerintah provinsi.
Penyampaian pendapat warga yang terjadi setelahnya justru memperkuat kesepahaman bahwa RDF Rorotan tidak ditolak, melainkan perlu diperbaiki dan dijalankan secara bertahap. Kesepakatan bersama menekankan pentingnya peningkatan sistem pengendalian lingkungan, penghentian sementara jika diperlukan, serta pelaksanaan uji coba berjenjang dari kapasitas rendah hingga maksimal.
Memasuki pertengahan hingga akhir 2025, dialog berkelanjutan terus dilakukan. Warga Kelurahan Cakung Timur menyatakan dukungan terhadap proyek pemerintah selama dampak negatif dapat dimitigasi. Apresiasi disampaikan atas peningkatan alat pengendalian emisi dan kebauan, disertai dorongan agar warga dilibatkan dalam pemantauan serta perhatian serius terhadap aspek kesehatan, lalu lintas truk sampah, dan dampak ekonomi.