Perbedaan legitimasi inilah yang menjadi salah satu dasar penting bagi Gubernur Pramono Anung untuk melakukan evaluasi dan pemilihan ulang terhadap jabatan Inspektur Provinsi DKI Jakarta. Langkah tersebut diperlukan guna memastikan keselarasan kepemimpinan, terutama dalam merujuk pada visi dan misi gubernur definitif, efektivitas fungsi pengawasan internal, serta konsistensi arah kebijakan pemerintahan daerah. Faktor-faktor tersebut merupakan alasan pergantian yang relevan dan dapat dibenarkan secara administratif maupun substantif.
Pramono Anung dan Rano Karno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030. Namun hingga saat ini, posisi Kepala Inspektorat belum diisi melalui pelantikan langsung oleh gubernur definitif. Oleh karena itu, publik menilai seharusnya Gubernur Pramono Anung dapat segera memilih dan melantik pejabat Inspektorat DKI Jakarta yang baru.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Soroti Efektifitas Penyertaan Modal BUMD
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan belum dilakukannya penataan ulang pada jabatan strategis tersebut, padahal secara normatif Gubernur DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta peraturan teknis lainnya.
Kepala Inspektorat yang diangkat langsung oleh gubernur terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini juga meliputi tugas dalam memeriksa penyimpangan administratif, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memperkuat sistem pengendalian internal pemerintahan daerah. Kehadiran figur yang dilantik oleh gubernur definitif juga akan meningkatkan kredibilitas pemerintahan DKI Jakarta, baik di mata publik maupun di internal birokrasi.
Dengan demikian, duet Pramono Anung–Rano Karno perlu mempertimbangkan secara matang penggantian atau setidaknya penataan ulang posisi Inspektur Provinsi DKI Jakarta melalui proses seleksi dan pengangkatan resmi oleh gubernur definitif. Langkah ini bukan semata formalitas birokrasi, melainkan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip good governance.
Baca Juga:
PLN Tasikmalaya dan Universitas Siliwangi Kolaborasi Hadirkan Energi untuk Ilmu dan Pengabdian
Langkah tersebut sekaligus akan memperkuat mekanisme pengawasan internal dalam menghadapi kompleksitas tantangan pembangunan Jakarta ke depan, serta memastikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara konsisten, baik secara administratif maupun substantif. Oleh karena itu, sudah selayaknya gubernur baru menunjuk dan melantik pejabat strategis Kepala Inspektorat DKI Jakarta yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Redaktur: Alpredo Gultom]