Metrojakartanews.id | Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta segera turun tangan menertibkan proyek gedung lima lantai di Jl. Batu Ceper V No. 26 RT. 12 RW. 01, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Pasalnya, ketinggian bangunan itu melanggar atau melampaui batas sehingga membuat resah. Dikhawatirkan, bangunan rubuh suatu saat karena dikerjakan tidak berdasarkan penilaian administrasi dan teknis dari instansi terkait.
Baca Juga:
“Main Mata” BPJN II - PT BDP Proyek Tanggul Pengaman Tsunami Kota Palu Pakai Material Ilegal
"Bangunan melanggar yang tidak memiliki izin harus segera dibongkar," kata Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK), Kampanye Sitanggang, setelah Satpol PP Jakarta Pusat secara resmi membuka gembok pintu proyek, Kamis (2/2/2023).
Kampanye menegaskan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat harus segera mengirimkan kembali rekomendasi teknis (Rekomtek) bongkar paksa ke Satpol PP.
Ia menambahkan, akan meminta Pj Gubernur Heru melalui surat agar tegas dalam menegakkan peraturan dengan membongkar lantai 4 dan 5 bangunan, termasuk bagian melanggar pada lantai 1 hingga 3.
Baca Juga:
Janjikan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar ke Pengusaha, ASN Sumut Diciduk Polisi
Sebelumnya, Sektor Dinas CKTRP Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah memberikan rekomtek bongkar paksa terhadap bangunan 5 lantai yang dikerjakan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, rekomtek tidak dilaksanakan dengan alasan pemilik sedang mengurus izin. Gantinya, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat memasang gembok di pintu proyek agar pengerjaannya berhenti menunggu izin terbit.
Satpol PP kemudian membuka gembok setelah Kepala Unit Pengelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kita Administrasi Jakarta Pusat, M Subhan R, memberikan IMB Nomor 14, tanggal 27 Januari 2023.