Izin diberikan saat bangunan sudah berdiri 5 lantai, yaitu membangun Ruko 3 lantai yang sifatnya Sementara Jangka Menengah dengan masa berlaku 3 tahun.
Menurut Kasi Tibum Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Aji Kumala, pihaknya membuka gembok karena telah terbit IMB.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Ia mengatakan akan menunggu kembali rekomtek bongkar paksa setelah terbit IMB. "Kami menunggu rekomtek bongkar paksa atas pelanggaran setelah IMB terbit," ujar Aji.
Sementara, kordinator lapangan Sektor DCKTRP Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat Indarto, yang hadir saat pembukaan gembok, mengatakan bahwa tupoksi beralih ke Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat setelah IMB terbit.
Namun, IMB terbit, bukan berarti bangunan aman dari tindakan penertiban. Bangunan akan kembali diberikan rekomtek bongkar paksa karena pelanggarannya makin fatal setelah IMB terbit. "Disini, izin terbit 3 lantai, berarti lantai 4 dan 5 masih melanggar," ungkap Indarto. [stp]