MetroJakartaNews.id | Rekomendasi teknis (Rekomtek) bongkar paksa bangunan kos-kosan 2 lantai, 70 pintu RT. 05, RW. 10, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Adm Jakarta Timur diduga hilang sehingga bongkar paksa tidak kunjung dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm Jakarta Timur, Widodo kepada wartawan membenarkan telah memberikan Rekomtek terhadap bangunan 70 pintu yang akan digunakan sebagai kontrakan (kos-kosan). "Sudah direkomtek bang," kata Widodo kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Turun Tangan Tertibkan Bangunan 5 Lantai di Gambir
Kondisi bangunan 30 hari setelah dikenakan Rekomtek bongkar paksa
Kini, bangunan yang tidak terlihat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut masih berdiri kokoh dan hampir rampung dikerjakan.
Hilangnya Rekomtek bongkar paksa menjadi perbincangan berbagai kalangan di Lingkungan Kantor Walikota Jakarta Timur. Ada yang menyebut bahwa Rekomtek bukan hilang tetapi sengaja dihilangkan untuk menghindari bongkar paksa.
Baca Juga:
Marak Bangunan Diduga Melanggar Tidak Ditindak Tegas, Walikota Jakpus Dilaporkan ke Gubernur
Ada juga yang menyebut bahwa terjadi kongkalikong antara oknum Sudin CKTRP, Satpol PP dengan pemilik bangunan. Dimana, Sudin CKTRP mengenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP), Segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) dan Rekomtek bongkar paksa. Sementara pemilik bangunan mempercepat penyelesaian pekerjaan terutama bagian depan bangunan sebagai kesan bangunan telah selesai dan telah ditempati.
Kalau bangunan sudah tampak jadi dan ditempati, tentu saja Satpol PP tidak akan pernah lagi melaksanakan bongkar paksa dengan alasan tidak sesuai SOP karena bangunan sudah ditempati atau telah selesai di atas 90 persen.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait hilangnya Rekomtek bongkar paksa.
Pantauan awak media, pembangunan proyek yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI tersebut masih berlanjut.pengerjaannya. Namun, sekitar 10 pintu bangunan di bagian depan terlihat sudah terpasang AC, artinya sudah ditempati.
Ketua Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM mengatakan, aparat penegak hukum dimungkinkan melakukan penyelidikan dan memanggil oknum pejabat terkait untuk diperiksa.
"Tidak menutup kemungkinan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung baik yang tidak memiliki IMB maupun tidak sesuai IMB di Kota Adm Jakarta Timur dimanfaatkan oleh oknum pejabat bermental korup untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun kelompoknya," ungkap Jaustin.
Menurutnya, lemahnya pengawasan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah turut menyumbang kebobrokan kinerja yang dipertontonkan oleh oknum di liingkungan Dinas CKTRP dan Satpol PP Prov DKI Jakarta. [stp]