MetroJakartaNews.id| Bangunan gudang luas hampir 300 M2 yang dikerjakan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat tidak kunjung dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Usut punya usut, ternyata Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat diduga memang sengaja tidak memberikan rekomtek bongkar paksa.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Padahal, berdasarkan data yang didapat wartawan, terhadap bangunan yang terletak di Jl. Percetakan Negara No. 7 RT. 007 RW. 004, Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Kota Adm. Jakarta Pusat telah diberikan sanksi SP, Segel, SPB.
SP No. 200 tgl 28 Juni 2022, Segel No. 178 tgl 1 Juli 2022, Surat Perintah Bongkar (SPB) No. 159 tgl 4 Juli 2022.
Karena pemilik tidak membongkar sendiri, sesuai Pergub 128 tahun 2012, dikenakan rekomtek agar Satpol PP melaksanakan bongkar paksa sesuai rekomtek No. 1727 tgl 19 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kasudin CKTRP, Jakarta Pusat, Zukifli Zanti Arbi.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Namun, hingga berita ini tayang, rekomtek belum sampai juga ke Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kini, kondisi bangunan hampir rampung dikerjakan.
Diduga, ada oknum Sudin CKTRP Jakpus yang doyan bermain bangunan melanggar menahan dan tidak meneruskan rekomtek ke Satpol PP. Namun, hal ini masih membutuhkan konfimasi. [stp]