Pantauan awak media, pembangunan proyek yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI tersebut masih berlanjut.pengerjaannya. Namun, sekitar 10 pintu bangunan di bagian depan terlihat sudah terpasang AC, artinya sudah ditempati.
Ketua Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM mengatakan, aparat penegak hukum dimungkinkan melakukan penyelidikan dan memanggil oknum pejabat terkait untuk diperiksa.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Turun Tangan Tertibkan Bangunan 5 Lantai di Gambir
"Tidak menutup kemungkinan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung baik yang tidak memiliki IMB maupun tidak sesuai IMB di Kota Adm Jakarta Timur dimanfaatkan oleh oknum pejabat bermental korup untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun kelompoknya," ungkap Jaustin.
Menurutnya, lemahnya pengawasan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah turut menyumbang kebobrokan kinerja yang dipertontonkan oleh oknum di liingkungan Dinas CKTRP dan Satpol PP Prov DKI Jakarta. [stp]