Metrojakartanews.id | Cafe Aek Nauli yang berlokasi di Jl. Pemuda No.63, Pulogadung, Jakarta Timur tidak memiliki lahan parkir yang memadai untuk karyawan kantor dan terutama para pengunjung. Diduga, cafe tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan lalulintas (Andalalin).
Sesuai pasal 99 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang mengatur setiap objek yang menimbulkan keramaian dan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas, wajib memiliki izin Andalalin. Namun, hal ini sepertinya tidak.diindahkan Cafe Aek Nauli.
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Cafe Aek Nauli di Jl. Pemuda No. 62, Pulogadung, Jakarta Timur
Akibat tidak memiliki lahan parkir, kendaraan pengunjung cafe banyak yang memilih parkir di trotoar dan bahu jalan, sehingga sangat menggangu kepentingan umum yang lintas di sekitar Jl. Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pantauan awak media, sering terjadi kemacetan terutama di sore hingga malam hari, oleh sebab itu perlu kajian pemerintah daerah melalui dinas terkait agar dampak kemacetan lalu lintas bisa teratasi dengan baik dan maksimal, sehingga hak-hak masyarakat umum tidak terganggu kedepannya.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Akibat dari terganggunya lalulintas, parkir dibahu jalan ini telah memakan korban, seperti kejadian pada hari Kamis (27/10) dini hari, satu unit bajaj mengalami kecelakaan akibat menabrak mobil pengunjung cafe yang parkir di bahu jalan.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan awak media, ditemukan juga bahwa management Cafe Aek Nauli tidak menerapkan prokes covid dan diduga menyalahi ijin cafe yang bisa beroperasi hingga beroperasi hingga lewat dari pukul 04.00 WIB.
Walikota Jakarta Timur, Anwar dan Kasudin perhubungan Jakarta Timur belum berhasil memberi tanggapan terkait kesemrawutan sebagai dampak dari banyaknya kendaraan pengunjung Cafe Aek Nauli yang parkir sembarangan di bahu jalan.