Metrojakartanews.id | Cafe Aek Nauli yang beralamat di Jl. Pemuda No. 63, Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan awak media.
Sebelumnya menjadi sorotan karena terjadinya keributan di dalam cafe yang berujung laporan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Kali ini, cafe didesak ditutup karena banyak dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang dilakukan.
Pelanggarannya, mulai dari jam operasional hingga penjualan minuman beralkohol (Minol). Dimana, Minol sering menjadi pemicu terjadinya keributan.
Ketua LSM Jamak, Hobbin, mendesak Walikota Jakarta Timur dan jajarannya melakuan investigasi diam-diam untuk membuktikan bahwa Cafe Aek Nauli buka hingga pukul 04.00 dini hari.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
"Apabila Sudin Pariwisata dan Ekononmi Kreatif Jakarta Timur tidak melakukan tugasnya, kami akan segera mengirim laporan ke gubernur," tegas Hobbin.
Hobbin juga mengatakan akan mengecek SIUP minuman beralkohol ke PTSP. "Kami akan bersurat ke PTSP untuk menanyakan SIUP nya karena saat dilakukan razia, mereka (Cafe Aek Nauli) mengatakan sudah lengkap izin minol," unar Hobbin.
Selain itu, lahan parkir cafe juga tidak memadai sehingga kendaraan pengunjung seringkali parkir semrawut di bahu jalan.