Metrojakartanews.id | Walikota Jakarta Timur, Anwar, diminta untuk menutup Cafe Aek Nauli di Jl. Pemuda No. 63, Pulogadung, yang belakangan menjadi sorotan awak media.
Cafe Aek Nauli diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang menyalahi perizinan yang dimiliki. Diantaranya, tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol (Minol).
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Selain itu, cafe beroperasi hingga pagi hari, menjelang pukul 05.00 WIB. Kemudian, tidak memiliki lahan parkir kendaraan pengunjung. Ditambah dugaan tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sebelumnya, tiga pilar Jakarta Timur melakukan razia ke Cafe Aek Nauli, Sabtu dinihari (15/10/2022).
Namun razia diduga bocor, sehingga petugas pariwisata, Satpol PP dan Kamtibmas tidak menemukan penyimpangan dan mengklaim cafe telah memiliki izin menjual minuman beralkohol.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Walikota Anwar, saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan, lahan parkir, dan dugaan pelanggaran lainnya oleh Cafe Aek Nauli, menyuruh wartawan ke Kasat Pol PP Jakarta Timur.
Sementara, ketika ditemui, Kasapol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menjelaskan bahwa pihaknya akan menutup Cafe Aek Nauli apabila ditemukan narkoba, prostitusi dan judi.
Budhy mengatakan harus menunggu rekomendasi dari Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kalau mau menutup Cafe Aek Nauli.