"Kalau tahapan pengenaan sanksi administratif sudah dilakukan Sudin Pariwisata dan minta bantuan untuk nutup, penindakan kita gerak," ujar Budhy, Jumat (28/10).
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Timur belum berhasil dimintai awak media keterangannya.
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Ketua LSM Jamak, Hobbin M, menduga perizinan gedung Cafe Aek Nauli direkayasa karena cafe itu juga tidak memiliki lahan parkir. "Sementara, syarat-syarat Tanda Daftar Usaha Parawisata kan tidak mudah, harus dilengkapi dengan izin lingkungan, IMB, dan fasilitas lahan parkir," ungkap Hobbin.
Faktanya, kata Hobbin, kendaraan pengunjung Cafe Aek Nauli parkir di bahu jalan. "Bagaimana caranya Izin TDUP bisa diterbitkan, apalagi itu kan cafe dan resto. Layak dipertanyakan apalagi katanya sudah memiliki izin SIUP MB. Jangan-jangan ada rekayasa administrasi," ujar Hobbin.
Hobbin pun meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera mencopot dan mengganti oknum pejabat yang melindungi tempat usaha yang melanggar atau menyalahi perizinan yang dimiliki. [stp]