Metrojakartanews.id | Walikota Jakarta Timur, Anwar, diminta untuk menutup Cafe Aek Nauli di Jl. Pemuda No. 63, Pulogadung, yang belakangan menjadi sorotan awak media.
Cafe Aek Nauli diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang menyalahi perizinan yang dimiliki. Diantaranya, tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol (Minol).
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Selain itu, cafe beroperasi hingga pagi hari, menjelang pukul 05.00 WIB. Kemudian, tidak memiliki lahan parkir kendaraan pengunjung. Ditambah dugaan tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sebelumnya, tiga pilar Jakarta Timur melakukan razia ke Cafe Aek Nauli, Sabtu dinihari (15/10/2022).
Namun razia diduga bocor, sehingga petugas pariwisata, Satpol PP dan Kamtibmas tidak menemukan penyimpangan dan mengklaim cafe telah memiliki izin menjual minuman beralkohol.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Walikota Anwar, saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan, lahan parkir, dan dugaan pelanggaran lainnya oleh Cafe Aek Nauli, menyuruh wartawan ke Kasat Pol PP Jakarta Timur.
Sementara, ketika ditemui, Kasapol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menjelaskan bahwa pihaknya akan menutup Cafe Aek Nauli apabila ditemukan narkoba, prostitusi dan judi.
Budhy mengatakan harus menunggu rekomendasi dari Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kalau mau menutup Cafe Aek Nauli.
"Kalau tahapan pengenaan sanksi administratif sudah dilakukan Sudin Pariwisata dan minta bantuan untuk nutup, penindakan kita gerak," ujar Budhy, Jumat (28/10).
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Timur belum berhasil dimintai awak media keterangannya.
Ketua LSM Jamak, Hobbin M, menduga perizinan gedung Cafe Aek Nauli direkayasa karena cafe itu juga tidak memiliki lahan parkir. "Sementara, syarat-syarat Tanda Daftar Usaha Parawisata kan tidak mudah, harus dilengkapi dengan izin lingkungan, IMB, dan fasilitas lahan parkir," ungkap Hobbin.
Faktanya, kata Hobbin, kendaraan pengunjung Cafe Aek Nauli parkir di bahu jalan. "Bagaimana caranya Izin TDUP bisa diterbitkan, apalagi itu kan cafe dan resto. Layak dipertanyakan apalagi katanya sudah memiliki izin SIUP MB. Jangan-jangan ada rekayasa administrasi," ujar Hobbin.
Hobbin pun meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera mencopot dan mengganti oknum pejabat yang melindungi tempat usaha yang melanggar atau menyalahi perizinan yang dimiliki. [stp]