Metrojakartanews.id | Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur bersama Satpol PP dikabarkan melakukan razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam, Jumat malam (11/11).
Namun, entah razia gabungan apa tidak jelas karena diduga hanya razia formalitas semata karena tidak ada hasilnya. Tidak menimbulkan kesadaran atau pun efek jera bagi pelanggar aturan.
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Suasana di dalam tempat hiburan malam. (Foto : net)
Pantauan awak media, sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Timur pada umumnya melanggar aturan perijinan dan melanggar SK Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2020 yang merujuk ke Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2022, serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022.
Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Timur, Ahmad Gozali, disinyalir tidak mau atau tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pamong penegak aturan yang ada.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Seperti terhadap Cafe Aek Nauli di Jalan Pemuda No.63, Pulogadung, Jakarta Timur. Gozali belum juga menyegel dan menutupnya.
Padahal, sejumlah dugaan pelanggaran dilakukan cafe. Diantaranya, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dimiliki sudah kadaluarsa pada 23 April 2022.
Razia gabungan diduga bocor tidak temukan pelanggaran di Cafe Aek Nauli,beberapawaktu lalu. (Foto : ist)