Metrojakartanews.id | Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur bersama Satpol PP dikabarkan melakukan razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam, Jumat malam (11/11).
Namun, entah razia gabungan apa tidak jelas karena diduga hanya razia formalitas semata karena tidak ada hasilnya. Tidak menimbulkan kesadaran atau pun efek jera bagi pelanggar aturan.
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Suasana di dalam tempat hiburan malam. (Foto : net)
Pantauan awak media, sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Timur pada umumnya melanggar aturan perijinan dan melanggar SK Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2020 yang merujuk ke Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2022, serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022.
Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Timur, Ahmad Gozali, disinyalir tidak mau atau tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pamong penegak aturan yang ada.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Seperti terhadap Cafe Aek Nauli di Jalan Pemuda No.63, Pulogadung, Jakarta Timur. Gozali belum juga menyegel dan menutupnya.
Padahal, sejumlah dugaan pelanggaran dilakukan cafe. Diantaranya, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dimiliki sudah kadaluarsa pada 23 April 2022.
Razia gabungan diduga bocor tidak temukan pelanggaran di Cafe Aek Nauli,beberapawaktu lalu. (Foto : ist)
Cafe juga beroperasi menjadi tempat hiburan malam hingga lewat dari pukul 04.00 WIB yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid - 19, seperti karyawan belum vaksin lengkap, tidak ada scan peduli lindungi, tidak menggunakan masker.
Selain itu, diduga cafe tidak memiliki surat izin perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB) golongan C. Padahal, diperdagangkan bebas di cafe.
Disamping itu, cafe tidak memiliki Andalalin. Dimana tempat usaha ini tidak menyediakan lahan parkir, sehingga pengunjung terpaksa parkir di trotoar dan bahu jalan.
Ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menjelaskan bahwa pengendali kegiatan pengawasan tempat hiburan, Sudin Parekraf. Satpol PP hanya mendampingi saja.
Budhy juga mengatakan bahwa saat razia digelar, Cafe Aek Nauli sudah tutup, tidak melayani pesanan lagi.
"Ketika razia ke Cafe Aek Nauli, sudah closed order, itu saat petugas datang ke lokasi pukul 02.00 WIB dini hari. Untuk lebih jelasnya coba konfirmasi dengan Kasudin Parekraf, " jelas Budhy.
Sementara, Gozali tidak bersedia memberikan keterangan terkait razia yang diduga sudah bocor kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut. Sehingga tidak ditemukan pelanggaran. [stp]