MetroJakartaNews.id | Cafe Aek Nauli di Jl. Pemuda No. 63, Pulogadung, Jakarta Timur, pernah ditutup pemerintah karena bandel dan nekad beroperasi pada pandemi covid-19 dan bulan suci Ramadhan.
Saat itu, menindaklanjutu laporan dari masyarakat, Cafe Aek Nauli digerebek Polsek Pulogadung dan diberi garis polisi, Minggu (18/4/2021).
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Sebelumnya, Cafe Aek Nauli juga pernah diberitakan didemo. Saat itu, Himpunan Mahasiswa Lintas Kampus (HMLK) berunjuk rasa di depan cafe dan menuntut ditutup karena akan merusak moral generasi bangsa. Aksi saat itu diikuti puluhan orang, Jumat (19/7/2019).
Kini, setelah beroperasi kembali, Cafe Aek Nauli menjadi sorotan media atas dugaan pelanggaran aturan daerah yang berlaku.
Belum lama ini terjadi keributan di Cafe Aek Nauli berujung pelaporan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga:
Diduga Biarkan Tempat Hiburan Melanggar, Kasudin Parekraf Jakarta Timur Tidak Jalankan Tupoksi
Keributan antara karyawan dan pengunjung itu terjadi saat cafe masih buka, dini hari mendekati pukul 05.00 WIB, Sabtu (1/10/2022), saat cafe seharusnya sudah tutup.
Keributan diduga terjadi akibat pengaruh minuman beralkohol kadar tinggi yang dijual cafe. Padahal, cafe diduga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol kadar tinggi.
Selain melanggar jam operasi dan tidak ada izin menjual minuman beralkohol kadar tinggi, Cafe Aek Nauli yang menjadi tempat hiburan malam ini tidak memiliki lahan parkir sehingga kendaraan karyawan dan pengunjung parkir sembrawut di bahu jalan di depan Cafe.