MetroJakartaNews.id | Cafe Aek Nauli di Jl. Pemuda No. 63, Pulogadung, Jakarta Timur, pernah ditutup pemerintah karena bandel dan nekad beroperasi pada pandemi covid-19 dan bulan suci Ramadhan.
Saat itu, menindaklanjutu laporan dari masyarakat, Cafe Aek Nauli digerebek Polsek Pulogadung dan diberi garis polisi, Minggu (18/4/2021).
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Sebelumnya, Cafe Aek Nauli juga pernah diberitakan didemo. Saat itu, Himpunan Mahasiswa Lintas Kampus (HMLK) berunjuk rasa di depan cafe dan menuntut ditutup karena akan merusak moral generasi bangsa. Aksi saat itu diikuti puluhan orang, Jumat (19/7/2019).
Kini, setelah beroperasi kembali, Cafe Aek Nauli menjadi sorotan media atas dugaan pelanggaran aturan daerah yang berlaku.
Belum lama ini terjadi keributan di Cafe Aek Nauli berujung pelaporan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga:
Diduga Biarkan Tempat Hiburan Melanggar, Kasudin Parekraf Jakarta Timur Tidak Jalankan Tupoksi
Keributan antara karyawan dan pengunjung itu terjadi saat cafe masih buka, dini hari mendekati pukul 05.00 WIB, Sabtu (1/10/2022), saat cafe seharusnya sudah tutup.
Keributan diduga terjadi akibat pengaruh minuman beralkohol kadar tinggi yang dijual cafe. Padahal, cafe diduga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol kadar tinggi.
Selain melanggar jam operasi dan tidak ada izin menjual minuman beralkohol kadar tinggi, Cafe Aek Nauli yang menjadi tempat hiburan malam ini tidak memiliki lahan parkir sehingga kendaraan karyawan dan pengunjung parkir sembrawut di bahu jalan di depan Cafe.
Diduga cafe tidak memiliki Andalalin. Sesuai pasal 99 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang mengatur setiap objek yang menimbulkan keramaian dan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas, wajib memiliki izin Andalalin.
Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur, Ukar, menghindar ketika akan ditemui awak media di kantornya untuk mempertanyakan pengawasan tempat hiburan malam Cafe Aek Nauli.
Kasudin, Ahmad Gozali juga tidak bersedia dimintai komentarnya atas pembiaran pelanggaran sejumlah tempat hiburan malam yang menggunakan ijin cafe di wilayahnya.
Menurut Ketua LSM Jamak, Hobbin SE, Kasudin Parekraf dan Satpol PP harus melakukan pengawasan melekat sesuai Pergub No. 18 tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Parawisata.
"Dalam aturan itu, kan sudah jelas ada aturan mainnya. Buka jam berapa dan tutup jam berapa, sudah diatur," kata Hobbin di kantornya, belum lama ini.
Selain itu, kata Hobbin, ada juga larangan narkoba, minuman beralkohol diedarkan di cafe.
"Jadi Sudin Parekraf Jakarta Timur harus melakukan pengawasan dan tentu ada konsekuensi sanksi yang diberikan kepada pengelola tempat hiburan jika melanggar, " tegas Hobbin. [stp]