Metrojakartanews.id | Cafe Aek Nauli di Jl. Pemuda No. 63, Pulogadung, Jakarta Timur, belakangan menjadi sorotan awak media karena diduga beroperasi menyalahi izin.
Razia ke Cafe Aek Nauli yang dilakukan aparat gabungan diduga bocor, pada pukul 00.40 WIB, Sabtu (15/10/2022).
Cafe menjadi tempat hiburan malam yang beroperasi hingga dini hari, pukul 04.00 WIB lewat. Selain itu, cafe juga diduga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol kadar tinggi kepada pengunjung. Faktanya, lewat bon pembayaran, awak media menemukan bahwa minuman beralkohol kadar tinggi dijual di cafe.
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Mengenai perizinan gedung juga, diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan tidak memiliki lahan parkir.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Timur, Ghazali, pun dianggap melindungi cafe.
Pasalnya, instansi yang seharusnya bertugas mengawasi, tidak terlihat memberikan sanksi tegas kepada pengelola berujung penutupan tempat hiburan malam.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Sebelumnya, tiga pilar telah melakukan razia ke Cafe Aek Nauli, namun diduga bocor, sehingga petugas pariwisata, Satpol PP dan Kamtibmas tidak menemukan penyimpangan dan mengklaim cafe telah memiliki izin menjual minuman beralkohol.
Namun, izin yang dimiliki Cafe Aek Nauli tidak pernah ditunjukkan ke awak media. Kasi Pengawasan Suku Dinas Parekraf Jakarta Timur, Ukar, juga enggan menunjukkan izin yang dimiliki cafe ketika diminta awak media.
"Kalau mau cari informasi datang ke kantor," undang Ukar kepada awak media lewat whatsapp.