Metrojakartanews.id | Cafe Aek Nauli di Jl. Pemuda No. 63, Pulogadung, Jakarta Timur, belakangan menjadi sorotan awak media karena diduga beroperasi menyalahi izin.
Razia ke Cafe Aek Nauli yang dilakukan aparat gabungan diduga bocor, pada pukul 00.40 WIB, Sabtu (15/10/2022).
Cafe menjadi tempat hiburan malam yang beroperasi hingga dini hari, pukul 04.00 WIB lewat. Selain itu, cafe juga diduga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol kadar tinggi kepada pengunjung. Faktanya, lewat bon pembayaran, awak media menemukan bahwa minuman beralkohol kadar tinggi dijual di cafe.
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Mengenai perizinan gedung juga, diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan tidak memiliki lahan parkir.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Timur, Ghazali, pun dianggap melindungi cafe.
Pasalnya, instansi yang seharusnya bertugas mengawasi, tidak terlihat memberikan sanksi tegas kepada pengelola berujung penutupan tempat hiburan malam.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Sebelumnya, tiga pilar telah melakukan razia ke Cafe Aek Nauli, namun diduga bocor, sehingga petugas pariwisata, Satpol PP dan Kamtibmas tidak menemukan penyimpangan dan mengklaim cafe telah memiliki izin menjual minuman beralkohol.
Namun, izin yang dimiliki Cafe Aek Nauli tidak pernah ditunjukkan ke awak media. Kasi Pengawasan Suku Dinas Parekraf Jakarta Timur, Ukar, juga enggan menunjukkan izin yang dimiliki cafe ketika diminta awak media.
"Kalau mau cari informasi datang ke kantor," undang Ukar kepada awak media lewat whatsapp.
Namun, ketika dicoba ditemui, Ukar malah tidak berada di kantornya. Ghazali juga tidak berada di kantor dan tidak menjawab saat dikonfirmasi awak media lewat whatsapp.
“Pak Ukar lagi keluar Pak. Pak Ghazali juga sedang tidak ada di kantor,” ucap staf Sudin Parekraf Jakarta Timur, Rabu (2/11/2022).
Ketua LSM Jamak, Hobjin M, menduga perizinan gedung Cafe Aek Nauli direkayasa karena cafe itu juga tidak memiliki lahan parkir. "Sementara, syarat-syarat Tanda Daftar Usaha Parawisata kan tidak mudah, harus dilengkapi dengan izin lingkungan, IMB, dan fasilitas lahan parkir," ungkap Hobbin.
Faktanya, kata Hobbin, kendaraan pengunjung Cafe Aek Nauli parkir di bahu jalan. "Bagaimana caranya Izin TDUP bisa diterbitkan, apalagi itu kan cafe dan resto. Layak dipertanyakan apalagi katanya sudah memiliki izin SIUP MB. Jangan-jangan ada rekayasa administrasi," ujar Hobbin.
Dugaan Hobbin lainnya, banyak cafe di Wilayah Jakarta Timur yang beroperasi menyalahi perizinan untuk menghindari pajak. Dan menjadi tempat hiburan malam yang beroperasi malam hingga pagi hari. "Kita akan investigasi seluruhnya dan akan kita laporkan gubernur," tegas Hobbin.
Saat dikonfirmasi ke PTSP Kec. Pulo Gadung salah seorang petugas mengatakan bahwa saat ini perizinan sudah lewat online single submission (OSS) sambil memberikan nomor call OSS yang dapat dihubungi.
Namun, ketika nomor dikonfirmasi, dikatakan bahwa untuk mengetahui kelengkapan perizinan secara online harus menunjukkan beberapa persyaratan yang tidak dapat dipenuhi awak media.
Hobbin pun meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera mencopot oknum pejabat yang terbukti melindungi tempat usaha hiburan malam yang melanggar atau menyalahi perizinan yang dimiliki. [stp]