Diduga cafe tidak memiliki Andalalin. Sesuai pasal 99 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang mengatur setiap objek yang menimbulkan keramaian dan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas, wajib memiliki izin Andalalin.
Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur, Ukar, menghindar ketika akan ditemui awak media di kantornya untuk mempertanyakan pengawasan tempat hiburan malam Cafe Aek Nauli.
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Kasudin, Ahmad Gozali juga tidak bersedia dimintai komentarnya atas pembiaran pelanggaran sejumlah tempat hiburan malam yang menggunakan ijin cafe di wilayahnya.
Menurut Ketua LSM Jamak, Hobbin SE, Kasudin Parekraf dan Satpol PP harus melakukan pengawasan melekat sesuai Pergub No. 18 tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Parawisata.
"Dalam aturan itu, kan sudah jelas ada aturan mainnya. Buka jam berapa dan tutup jam berapa, sudah diatur," kata Hobbin di kantornya, belum lama ini.
Baca Juga:
Diduga Biarkan Tempat Hiburan Melanggar, Kasudin Parekraf Jakarta Timur Tidak Jalankan Tupoksi
Selain itu, kata Hobbin, ada juga larangan narkoba, minuman beralkohol diedarkan di cafe.
"Jadi Sudin Parekraf Jakarta Timur harus melakukan pengawasan dan tentu ada konsekuensi sanksi yang diberikan kepada pengelola tempat hiburan jika melanggar, " tegas Hobbin. [stp]