Cafe juga beroperasi menjadi tempat hiburan malam hingga lewat dari pukul 04.00 WIB yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid - 19, seperti karyawan belum vaksin lengkap, tidak ada scan peduli lindungi, tidak menggunakan masker.
Selain itu, diduga cafe tidak memiliki surat izin perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB) golongan C. Padahal, diperdagangkan bebas di cafe.
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Disamping itu, cafe tidak memiliki Andalalin. Dimana tempat usaha ini tidak menyediakan lahan parkir, sehingga pengunjung terpaksa parkir di trotoar dan bahu jalan.
Ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menjelaskan bahwa pengendali kegiatan pengawasan tempat hiburan, Sudin Parekraf. Satpol PP hanya mendampingi saja.
Budhy juga mengatakan bahwa saat razia digelar, Cafe Aek Nauli sudah tutup, tidak melayani pesanan lagi.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
"Ketika razia ke Cafe Aek Nauli, sudah closed order, itu saat petugas datang ke lokasi pukul 02.00 WIB dini hari. Untuk lebih jelasnya coba konfirmasi dengan Kasudin Parekraf, " jelas Budhy.
Sementara, Gozali tidak bersedia memberikan keterangan terkait razia yang diduga sudah bocor kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut. Sehingga tidak ditemukan pelanggaran. [stp]