Terdakwa disangkakan Pasal Penyekapan dan Pasal Perdagangan Orang yang dilaporkan korban Ary Gunawan Cs. Bahkan pelapor Ary Gunawan juga mengaku dalam persidangan, sudah berdamai dengan pihak perusahaan.
Sebelumnya majelis hakim sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi penangkap anggota Kepolisian.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Memusnahkan Narkotika Senilai Rp2 Miliar Lebih
Dalam keteranganya tidak satupun yang mengungkapkan saksi bahwa perbuatan ketiga terdakwa melakukan Perdagangan Orang.
Terdakwa tidak pernah menjual orang atau mengontrakkan calon karyawan pelaut tersebut ke perusahaan lain.
Dua saksi anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang datang ke TKP menjemput para korban saat diperiksa dalam persidangan menerangkan, tidak melihat para korban disekap tapi melihat para korban berada di mes dalam perusahaan dalam keadaan normal.
Baca Juga:
Adam Deni Gearaka Didakwa Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Sementara menurut Penasehat hukum terdakwa Andro Manurung SH, selama berada di mes perusahaan para calon karyawan pelaut yang disebut korban itu, selalu dibiayai perusahaan kehidupannya dalam mes. Mereka bebas keluar mes, walau ditanyain penjaga mau kemana atau mau ngapain.
Dalam perkara ini sesuai fakta atau keterangan saksi saksi dalam persidangan tidak ada perlakuan kekerasan, penyekapan atau untuk menjual orang atau perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pelapor atau calon pelaut tersebut diberikan makanan dan minum, disediakan tempat tinggal yang layak dalam perusahaan Gudang yang di kontrak dari TNI Angkatan Laut (TNI AL) berlokasi di Pelabuhan Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara.