Metrojakartanews.id | Majelis hakim pimpinan Rudi Kindarto, dengan hakim anggota Erly dan Maskur, terlihat kaget saat mendengar keterangan tiga terdakwa yang diperiksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Ketiga terdakwa mengaku tidak mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, ketiganya yang juga nelayan itu, mengaku hanya disodorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa dibaca lalu disuruh tanda tangan. Dan berkas yang ditandatangani langsung diambil oleh penyidik.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Memusnahkan Narkotika Senilai Rp2 Miliar Lebih
Diduga, terjadi rekayasa dalam penyidikan tiga terdakwa perkara dugaan penyekapan pekerja pelaut atau anak buah kapal (ABK) di Kantor Koperasi Angkatan Laut yang disewa terdakwa Alexs, di Kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.
Walau tersangka saat ini didampingi penasehat hukum, namun ada dugaan unsur pemaksaan saat pemeriksaan BAP, sehingga majelis hakim menegur JPU, karena tidak menghadirkan penyidik.
"Ini harus dikonfrontir. Penyidik harus dihadirkan untuk dikonfrontir dengan keterangan terdakwa hari ini dan juga dengan korban," ucap Hakim Rudi saat persidangan, Senin (14/11/2022).
Baca Juga:
Adam Deni Gearaka Didakwa Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Saat ditanya majelis hakim, terdakwa mengaku tidak mengerti mengapa harus duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Utara.
"Mengapa kalian bertiga duduk dalam persidangan ini, mengapa kalian dijadikan terdakwa? Apa yang kalian ketahui dalam perkara ini?" tanya majelis hakim.
"Tidak tahu Pak Hakim," jawab ketiga terdakwa.
"Loh, kenapa kalian tidak tahu, kan sudah pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian, diperiksa karena apa? Trus ini keterangan siapa, tanda tangan siapa?" tanya hakim lagi.
Para terdakwa menjawab tidak tahu. "Kami hanya disodorkan menanda tangani belum baca sudah langsung diambil berkasnya," ucap terdakwa dihadapan majelis hakim, JPU dan penasehat hukumnya.
Dari hasil penelusuran Metrojakartanews.id, di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, bahwa terdakwa Alexs buta huruf. Tidak bisa baca tulis, hanya tahu nilai uang. Karena memang tidak pernah mengenyam pendidikan di sekolah.
Bahkan, ketiga terdakwa tetap menyatakan tidak menyesal karena tidak berbuat salah. ”Saya tidak tau apa kesalahan saya," kata terdakwa Anlin dan Kornelius.
“Saya hanya disuruh bernama Agus untuk mengantarkan nelayan kalau ada yang mau berlayar ke pelabuhan Muara Angke, lalu Agus memberikan uang rokok Rp 75.000,” ujar Kornelius.
Demikian juga terdakwa Alex, yang selama ini menggunakan kantor Koperasi Anggaran Laut, tempatnya usaha, mengaku tidak mengerti persoalan yang dihadapi.
Sementara kantor koperasi itu biasa digunakan para pelaut untuk istirahat sehabis menangkap ikan dan sebelum berangkat berlayar tanpa dipungut biaya.
Alex ditahan Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga melakukan penyekapan dan penjualan orang.
Sementara, saksi yang diperiksa di persidangan sebelumnya mengaku tidak disekap. Dweapan orang calon ABK itu bebas keluar masuk kantor koperasi.
Dakwaan JPU dan BAP seluruhnya dibantah ketiga terdakwa dihadapan majelis hakim, sehingga majelis hakim terkesan kaget.
"Kalau terdakwa tidak mengaku maka tidak ada Restoratif Jutice (RJ), nanti majelis lah yang menilai," ucap Rudi Kindarto.
Apa yang disampaikan ketiga terdakwa kepada majelis hakim, demikian juga jawabannya kepada penasehat hukum terdakwa Advokat Andro Manurung SH.
Menurut terdakwa tidak pernah melarang para nelayan keluar masuk mess. Tidak pernah menahan HP siapapun. Semua bebas keluar masuk mess, tetapi pernah mengingatkan para nelayan agar hati hati, karena sering terjadi kriminal, copet dan lainnya.
Anton selaku pemilik perusahaan keberangkatan nelayan di Muara Angke, yang dilaporkan dan diduga terlibat dalam perkara ini, tidak dikenal terdakwa.
Bahkan Anton tidak pernah bersaksi dalam persidangan karena dalam berkas perkara Anton kabur. Sehingga Alexs selaku pemilik mess dijadikan terdakwa.
Korban sebenarnya melaporkan pemilik perusahaan Bernama Anton. Namun Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak menangkap Anton.
Terdakwa disangkakan Pasal Penyekapan dan Pasal Perdagangan Orang yang dilaporkan korban Ary Gunawan Cs. Bahkan pelapor Ary Gunawan juga mengaku dalam persidangan, sudah berdamai dengan pihak perusahaan.
Sebelumnya majelis hakim sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi penangkap anggota Kepolisian.
Dalam keteranganya tidak satupun yang mengungkapkan saksi bahwa perbuatan ketiga terdakwa melakukan Perdagangan Orang.
Terdakwa tidak pernah menjual orang atau mengontrakkan calon karyawan pelaut tersebut ke perusahaan lain.
Dua saksi anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang datang ke TKP menjemput para korban saat diperiksa dalam persidangan menerangkan, tidak melihat para korban disekap tapi melihat para korban berada di mes dalam perusahaan dalam keadaan normal.
Sementara menurut Penasehat hukum terdakwa Andro Manurung SH, selama berada di mes perusahaan para calon karyawan pelaut yang disebut korban itu, selalu dibiayai perusahaan kehidupannya dalam mes. Mereka bebas keluar mes, walau ditanyain penjaga mau kemana atau mau ngapain.
Dalam perkara ini sesuai fakta atau keterangan saksi saksi dalam persidangan tidak ada perlakuan kekerasan, penyekapan atau untuk menjual orang atau perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pelapor atau calon pelaut tersebut diberikan makanan dan minum, disediakan tempat tinggal yang layak dalam perusahaan Gudang yang di kontrak dari TNI Angkatan Laut (TNI AL) berlokasi di Pelabuhan Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Menurut Penasehat Hukum, bahwa pihak perusahaan dan para korban, Ary Gunawan, Fadli Amar, Indra Nurhidayat, Jodi Setiawan dan Mohammad Taufik, telah berdamai saat berkas perkara masih di penyidikan.
Sebagian teman calon pelaut nelayan tersebut sudah diberangkatkan bekerja sebagai nelayan menangkap ikan dan sudah mengirim uang kepada keluarganya masing masing.
“Terhadap yang mengaku korban telah dilakukan upaya perdamaian pihak perusahaan terhadap korban dan korban mengaku minta maaf kepada terdakwa dalam persidangan. Oleh karena itu, selaku Penasehat hukum terdakwa berharap kepada majelis hakim agar mempertimbangkan dan menilai bahwa dalam perkara tersebut tidak ada perampasan kemerdekaan korban, sehingga nantinya majelis hakim tidak ragu ragu untuk membebaskan ketiga terdakwa,” ungkapnya. [stp]