Sementara, saksi yang diperiksa di persidangan sebelumnya mengaku tidak disekap. Dweapan orang calon ABK itu bebas keluar masuk kantor koperasi.
Dakwaan JPU dan BAP seluruhnya dibantah ketiga terdakwa dihadapan majelis hakim, sehingga majelis hakim terkesan kaget.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Memusnahkan Narkotika Senilai Rp2 Miliar Lebih
"Kalau terdakwa tidak mengaku maka tidak ada Restoratif Jutice (RJ), nanti majelis lah yang menilai," ucap Rudi Kindarto.
Apa yang disampaikan ketiga terdakwa kepada majelis hakim, demikian juga jawabannya kepada penasehat hukum terdakwa Advokat Andro Manurung SH.
Menurut terdakwa tidak pernah melarang para nelayan keluar masuk mess. Tidak pernah menahan HP siapapun. Semua bebas keluar masuk mess, tetapi pernah mengingatkan para nelayan agar hati hati, karena sering terjadi kriminal, copet dan lainnya.
Baca Juga:
Adam Deni Gearaka Didakwa Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Anton selaku pemilik perusahaan keberangkatan nelayan di Muara Angke, yang dilaporkan dan diduga terlibat dalam perkara ini, tidak dikenal terdakwa.
Bahkan Anton tidak pernah bersaksi dalam persidangan karena dalam berkas perkara Anton kabur. Sehingga Alexs selaku pemilik mess dijadikan terdakwa.
Korban sebenarnya melaporkan pemilik perusahaan Bernama Anton. Namun Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak menangkap Anton.