Sementara, saksi yang diperiksa di persidangan sebelumnya mengaku tidak disekap. Dweapan orang calon ABK itu bebas keluar masuk kantor koperasi.
Dakwaan JPU dan BAP seluruhnya dibantah ketiga terdakwa dihadapan majelis hakim, sehingga majelis hakim terkesan kaget.
Baca Juga:
Setelah Dipecat dari Organisasi Advokat, Razman Juga Resmi Dilaporkan dengan Pasal Berlapis
"Kalau terdakwa tidak mengaku maka tidak ada Restoratif Jutice (RJ), nanti majelis lah yang menilai," ucap Rudi Kindarto.
Apa yang disampaikan ketiga terdakwa kepada majelis hakim, demikian juga jawabannya kepada penasehat hukum terdakwa Advokat Andro Manurung SH.
Menurut terdakwa tidak pernah melarang para nelayan keluar masuk mess. Tidak pernah menahan HP siapapun. Semua bebas keluar masuk mess, tetapi pernah mengingatkan para nelayan agar hati hati, karena sering terjadi kriminal, copet dan lainnya.
Baca Juga:
Tak Laku di KY dan MA, Razman Nasution Merajuk ke DPR Cari Pembelaan
Anton selaku pemilik perusahaan keberangkatan nelayan di Muara Angke, yang dilaporkan dan diduga terlibat dalam perkara ini, tidak dikenal terdakwa.
Bahkan Anton tidak pernah bersaksi dalam persidangan karena dalam berkas perkara Anton kabur. Sehingga Alexs selaku pemilik mess dijadikan terdakwa.
Korban sebenarnya melaporkan pemilik perusahaan Bernama Anton. Namun Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak menangkap Anton.