Menurut Penasehat Hukum, bahwa pihak perusahaan dan para korban, Ary Gunawan, Fadli Amar, Indra Nurhidayat, Jodi Setiawan dan Mohammad Taufik, telah berdamai saat berkas perkara masih di penyidikan.
Sebagian teman calon pelaut nelayan tersebut sudah diberangkatkan bekerja sebagai nelayan menangkap ikan dan sudah mengirim uang kepada keluarganya masing masing.
Baca Juga:
Tidak Sediakan Masjid dan Press Room, Sikap Empati Ketua PN Jakarta Utara Dipertanyakan
“Terhadap yang mengaku korban telah dilakukan upaya perdamaian pihak perusahaan terhadap korban dan korban mengaku minta maaf kepada terdakwa dalam persidangan. Oleh karena itu, selaku Penasehat hukum terdakwa berharap kepada majelis hakim agar mempertimbangkan dan menilai bahwa dalam perkara tersebut tidak ada perampasan kemerdekaan korban, sehingga nantinya majelis hakim tidak ragu ragu untuk membebaskan ketiga terdakwa,” ungkapnya. [stp]