"Loh, kenapa kalian tidak tahu, kan sudah pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian, diperiksa karena apa? Trus ini keterangan siapa, tanda tangan siapa?" tanya hakim lagi.
Para terdakwa menjawab tidak tahu. "Kami hanya disodorkan menanda tangani belum baca sudah langsung diambil berkasnya," ucap terdakwa dihadapan majelis hakim, JPU dan penasehat hukumnya.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Memusnahkan Narkotika Senilai Rp2 Miliar Lebih
Dari hasil penelusuran Metrojakartanews.id, di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, bahwa terdakwa Alexs buta huruf. Tidak bisa baca tulis, hanya tahu nilai uang. Karena memang tidak pernah mengenyam pendidikan di sekolah.
Bahkan, ketiga terdakwa tetap menyatakan tidak menyesal karena tidak berbuat salah. ”Saya tidak tau apa kesalahan saya," kata terdakwa Anlin dan Kornelius.
“Saya hanya disuruh bernama Agus untuk mengantarkan nelayan kalau ada yang mau berlayar ke pelabuhan Muara Angke, lalu Agus memberikan uang rokok Rp 75.000,” ujar Kornelius.
Baca Juga:
Adam Deni Gearaka Didakwa Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Demikian juga terdakwa Alex, yang selama ini menggunakan kantor Koperasi Anggaran Laut, tempatnya usaha, mengaku tidak mengerti persoalan yang dihadapi.
Sementara kantor koperasi itu biasa digunakan para pelaut untuk istirahat sehabis menangkap ikan dan sebelum berangkat berlayar tanpa dipungut biaya.
Alex ditahan Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga melakukan penyekapan dan penjualan orang.