Metrojakartanews.id | Majelis hakim pimpinan Rudi Kindarto, dengan hakim anggota Erly dan Maskur, terlihat kaget saat mendengar keterangan tiga terdakwa yang diperiksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Ketiga terdakwa mengaku tidak mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, ketiganya yang juga nelayan itu, mengaku hanya disodorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa dibaca lalu disuruh tanda tangan. Dan berkas yang ditandatangani langsung diambil oleh penyidik.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Memusnahkan Narkotika Senilai Rp2 Miliar Lebih
Diduga, terjadi rekayasa dalam penyidikan tiga terdakwa perkara dugaan penyekapan pekerja pelaut atau anak buah kapal (ABK) di Kantor Koperasi Angkatan Laut yang disewa terdakwa Alexs, di Kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.
Walau tersangka saat ini didampingi penasehat hukum, namun ada dugaan unsur pemaksaan saat pemeriksaan BAP, sehingga majelis hakim menegur JPU, karena tidak menghadirkan penyidik.
"Ini harus dikonfrontir. Penyidik harus dihadirkan untuk dikonfrontir dengan keterangan terdakwa hari ini dan juga dengan korban," ucap Hakim Rudi saat persidangan, Senin (14/11/2022).
Baca Juga:
Adam Deni Gearaka Didakwa Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Saat ditanya majelis hakim, terdakwa mengaku tidak mengerti mengapa harus duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Utara.
"Mengapa kalian bertiga duduk dalam persidangan ini, mengapa kalian dijadikan terdakwa? Apa yang kalian ketahui dalam perkara ini?" tanya majelis hakim.
"Tidak tahu Pak Hakim," jawab ketiga terdakwa.